Bandar Sabu-sabu Ditangkap di Simalungun, Barang Bukti 1.57 Gram Sabu-sabu Diamankan
SIMALUNGUN | HARIAN7.COM – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta berinisial “ES(38)”, yang diduga menjadi bandar sabu-sabu, pada Jumat malam, (26/1/2024).
Penangkapan ini dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas ilegal.
“Petugas Sat Narkoba melakukan investigasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,”katanya.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan pria tersebut sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Penggeledahan menghasilkan penemuan dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu di dalam dompet.
Barang bukti narkotika seberat 1.57 gram, uang tunai Rp 50.000, ball plastik klip kosong, timbangan digital, dan handphone Oppo turut diamankan.
“ES(38) mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang laki-laki dari Kabupaten Batu Bara,”jelas AKP Irvan.
Terduga bandar sabu-sabu dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Irvan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan kepolisian, berharap langkah serupa terus dilakukan untuk mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga.
“Penangkapan ini diharapkan juga menjadi peringatan bagi pelaku penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum selalu akan menjangkaunya,”pungkas AKP Irvan.(Joe)
Tinggalkan Balasan