Divonis Tidak Bersalah, Penjol Akan Gugat Polres Salatiga dan Kejari Salatiga, DR Marthen: ‘Kami akan minta nama baiknya dipulihkan, orang tidak bersalah kok ditahan’
![]() |
Istimewa. |
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Kasus warga Warak RT 05 RW 06, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, bernama Sriyono alias Penjol, yang sempat ditahan terkait dugaan tindak pidana pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur akhirnya memasuki babak akhir, setelah Pengadilan Negeri Salatiga memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa.
Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Salatiga, Senin, (9/8/2021) kemarin.
Namun demikian, dengan diputuskanya vonis bebas tersebut, Sriyono alias Penjol melalui Kuasa Hukumnya DR Marthen H Toelle SH MH, dalam waktu dekat ini akan menggugat Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Kota Salatiga.
“Dalam gugatan nantinya, kami meminta dua lembaga tersebut untuk membayar ganti kerugian dan merehabilitasi nama baik Sriyono, atas kasus pidana yang yang dituduhkan dua lembaga hukum, dengan sangkaan pidana pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur,”ungkap DR Marthen H Toelle SH MH, saat dihubungi harian7.com, Selasa (10/8/2021).
Gugatan yang akan dilakukan nanti, sebagaimana salah satu poin tertuang dalam amar putusan menyatakan agar memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Maka dalam memulihkan harkat dan martabat ini diantaranya menyangkut nama baik, memberikan kerugian materil selama menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga yang dilanjut oleh Kejaksaan Negeri Salatiga.
“Jadi kedepan, dengan adanya amar putusan itu, saya akan menindaklanjuti. Jadi ada dua hal penting yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan nantinya yakni immateril dan materiil,”ungkapnya.
Dijelaskan DR Marthen, gugatan immateril itu antara lain, misalnya Polres Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga agar meminta maaf kepada klien kami melalui media massa, karena orang yang sudah ditahan tidak bersalah.
Kemudian mengenai gugatan materiilnya, nantinya akan kami pertimbangkan dalam bentuk materi, berapa nantinya yang akan kami tuntut. Kira kira demikian.
“Untuk kapan gugatan akan dilakukan, sementara menunggu waktu sembari menunggu salinan amar putusan,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sriyono alias Penjol di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Salatiga atas kasus dugaan pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur. Sriyono sempat ditahan, dan akhirnya di nyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan