Sakit Hati Berujung Maut di Karaoke Bergas, Korban Tewas Ditusuk, Dua Residivis Dicokok Polisi
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM –Lagi-lagi sakit hati jadi pemicu aksi berdarah. Seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48), warga Kota Semarang, tewas bersimbah darah usai ditusuk dua pria di tempat hiburan karaoke Raffi Galpanas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Senin malam (28/7/2025).
“Betul telah terjadi pembunuhan berencana tadi malam. Tersangka ada dua orang, berinisial B dan D. Korban meninggal dunia di RS Ken Saras sekitar pukul 01.17 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Selasa (29/7/2025).
Sebelum insiden berdarah itu, korban bersama dua rekannya Sanwar dan Ali sempat pesta minuman keras bersama dua pelaku. Namun usai mabuk-mabukan, mereka berpencar. Korban bersama dua rekannya menuju karaoke di Tegal Panas, Bergas.
Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku B (28) warga Kecamatan Bergas curhat ke D (32), temannya yang juga tinggal di Bergas. B mengaku punya masalah pribadi dengan korban. Tak butuh waktu lama, dendam yang disimpan langsung dibayar kontan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku mendatangi korban ke lokasi karaoke sambil masing-masing bawa pisau dapur dari rumah. Begitu ketemu korban, langsung ditusuk tanpa banyak cakap,” jelas Bodia.
Melihat pelaku bawa senjata tajam, dua teman korban tak berani melawan. Korban roboh dengan luka parah, lalu dilarikan ke RS Ken Saras, namun nyawanya tak tertolong. Sementara kedua pelaku kabur.
Tim Polsek Bergas yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang langsung tancap gas. Kurang dari 6 jam, kedua pelaku berhasil diciduk di rumah masing-masing di wilayah Bergas.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari. Cepat karena petugas langsung bergerak dan pelaku memang tak sempat jauh melarikan diri,” tegas Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan, tubuh korban mengalami empat luka tusuk dua di perut, dua di dada. Jari dan telinga kiri korban juga sobek, diduga akibat upaya melindungi diri.
Para pelaku sempat berupaya mengecoh petugas. Pisau yang digunakan sudah dibersihkan. Namun polisi tetap bisa membongkar aksi mereka berkat keterangan saksi dan bukti tambahan yang menguatkan.
Fakta lain yang bikin geleng-geleng kepala, ternyata kedua pelaku adalah residivis. Pelaku B pernah terjerat kasus obat daftar G (2018) dan pencurian (2021), semuanya di Kabupaten Semarang. Sedangkan D punya catatan tiga kasus: penganiayaan (2015 dan 2020) serta pengeroyokan (2017) juga di wilayah yang sama.
“Keduanya masih kita periksa intensif, kemungkinan masih ada tindak pidana lain,” tutup AKP Bodia.(*)
Tinggalkan Balasan