HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Sekda Way Kanan Pimpin Rapat Pembahasan Surat Edara ( SE ) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021

 Laporan: Dinata | Kaper Prov Lampung

WAYKANAN,harian7.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Kussarwono, M.T dan Inspektur, Dra. Yuliawati, M.M memimpin Rapat Pembahasan Tekait Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 di Ruang Rapat Sekda, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  Gagalnya Konser Lentera Festival, Ketua Penyelenggara Ditangkap

Dalam acara tersebut juga turut dihadiri oleh kepala dan unsur Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakab.

 

Dari informasi yang dihimpun, pada rapat tersebut membahas SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai tindaklanjut arahan Prsiden dan Wakil Presiden tentang Penyederhanaan Pelaporan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Sambut Hari Lalu Lintas Ke 67, Polres Salatiga Berikan Bantuan Kepada Korban Kecelakaan

Diketahui, dalam SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaporan Kinerja Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal terkait yaitu Pelaporan Kinerja untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Pelaporan Kinerja bagi Perangkat Daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!