HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dirlantas Polda Jawa Tengah Sosialisasikan Camera Kopek

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy

SEMARANG, Harian7.com – Ditlantas Polda Jateng mensosialisasikan camera portable penindakan kendaraan bermotor (Kopek) di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Semarang.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka pemasangan kamera KOPEK portabel pada helem anggota Satlantas dan kendaraan roda empat, hal ini bertujuan untuk mengcover wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.

Baca Juga:  Polda Jateng Himbau Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

“Selain itu kamera KOPEK ini terpasang di helem dan kendaraan patroli roda empat, petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,”ujarnya, dihalaman Ditlantas Polda Jateng, Sabtu (13/3).

Baca Juga:  Ditlantas Polda Jateng Kedepankan Tiga Program Unggulan dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, ini Penjelasan Kabid Humas

Menurutnya, Inovasi KOPEK ini untuk mengindentifikasi nomor polisi dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat bagi pelanggar lalulintas.

“Bahkan indentifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan. Progam KOPEK ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,”jelasnya. 

Baca Juga:  Peserta Sespimti Dikreg 30/2021 Beri Bantuan Sembako Pada Warga Terdampak Covid - 19

Dia menambahkan, setelah tertangkap dan terekam kamera KOPEK, pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap kamera. 

“Jadi pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,”tutur Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!