HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polres Berhasil Ringkus 5 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Polres Cilacap saat menggelar konferensi pers.

Laporan : Rusmono | Kontributor Cilacap

CILACAP,harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil amankan lima  pelaku kekerasan terhadap anak di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, beberapa waktu lalu.

Kapolres Cilacap AKBP DeryAgung Wijaya dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Cilacap, Kamis (7/1/2020) mengatakan, bahwa Pada hari Senin (28/12/2020) sekira pukul 23.00 wib telah beredar video tiktok dari korban dengan inisial DGT  (13) dah THH  (13) keduanya merupakan Siswi SMP Negeri 3  yang membuat video tiktok sedang merokok kemudian di upload di status whatsapp dan facebook.

Baca Juga:  Razia Miras di Demak: Ratusan Botol Disita, Pedagang Dapat Surat Peringatan!

“Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik SMP Negeri 3,”kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, kemudian Pada hari Selasa (29/12/2020) sekira pukul 16.00 Wib korban dipanggil oleh Pelaku di depan Perum pemintalan ikut Jalan Pemintalan, Kel. Tambakreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap dan sesampainya disana korban dimintai pertanggungjawaban terkait video tiktok tersebut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Seorang Wanita, SM: Ini Terpaksa Karena Himpitan Ekonomi

“Korban berusaha minta maaf kepada para Pelaku namun para Pelaku sudah terbawa emosi dan akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban berupa menampar dan menjambak rambut salah satu korban, lalu salah satu pelaku ada yang membuat vidio saat kejadian tersebut.”

“Selanjutnya video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu Pelaku sehingga pada sekira pukul 17.00 wib, video tersebut telah beredar dan menjadi viral dimedia sosial yaitu video yang berisi rekaman dua orang anak perempuan yang diduga dianiaya oleh kurang lebih 4 (empat) orang anak perempuan, di Kel.Tambakreja Kec.Cilacap selatan Kab.Cilacap,”terang Kapolres.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Gadai Perhiasan Palsu Asal Kendal

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP,”tandas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!