HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

KPU Kab Kendal Tetapkan Paslon Dico – Basuki Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Istimewa



Laporan : M Khozin | Kontributor Kendal

Editor     : Shodiq


KENDAL, harian7.com – KPU Kab Kendal tetapkan Pasangan Calon (Paslon) Dico M Ganinduto dengan Windu Suko Basuki (DIBAS), sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Periode 2021 – 2024 di Pilkada Kendal 2020 yang lalu.

Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Kamis (21/1/2021).

“Penetapan kami laksanakan hari ini setelah kami menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, usai acara rapat pleno.

Baca Juga:  Ratusan Arsip Fasilitatif Kumham Jateng Tahun 2012 Hingga 2018 Dimusnahkan

Dikatakan, rapat pleno  penetapan pasangan calon terpilih tersebut mendasari surat dari MK Nomor 165/Pan.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021. Selain itu, juga surat dari KPU RI Nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/I2021 tanggal 20 Januari 2021.

“Dalam rapat pleno ini, kami mengundang seluruh pasangan calon (Paslon)  dan Bawaslu. Karena masih dalam suasana pandemi  kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi Kendal saat ini tengah melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelasnya.

Baca Juga:  Rutin Bagikan Ta'jil Setiap Minggu, PAC GRIB JAYA Kecamatan Grabag Dapat Do'a Dari Masyarakat Agar Semakin Maju dan Sukses

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara pilkada Kendal 2020 lalu, pasangan nomor urut satu, Dico-Basuki memperoleh 279.632 suara.

 

Disusul pasangan nomor urut dua, Ali Nurudin dengan Yekti Handayani, yang memperoleh 214.299 suara. Kemudian pasangan nomor urut tiga, memperoleh 74.371 suara.

Sementara itu, Bupati terpilih Dico M Ganinduto, usai acara mengungkapkan rasa syukur atas penetapan dirinya bersama Wabup Windu Suko Basuki. Ia pun juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mendukungnya.

Baca Juga:  Mayjen TNI Deddy Suryadi Resmi Gantikan Mayjen TNI Tandyo Budi R Jabat Pangdam IV/Diponegoro

“Terima kasih atas dukungan semuanya. Kami akan menjalankan amanah dari masyarakat, untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kendal sesuai dengan visi misi kami,” terang Dico

Hevy menambahkan, setelah pemenang Pilkada ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan berkas penetapan ke DPRD Kendal, untuk proses pelantikan bupati dan wabup terpilih. 

“Proses selanjutnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten,” pungkasnya(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

Humor Inspirasi: Senjata Ampuh Mengobati Penyakit

Kesehatan Mental
error: Content is protected !!