HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Satreskrim Polres Cilacap Amankan 10 Pelaku Judi

CILACAP, Harian7.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat Polres Cilacap berhasil menangkap 10 pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, remi dan dadu.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba saat jumpa pers, Kamis (03/09/2020) di Mapolres Cilacap.

“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 tersangka. Dan telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sehubungan dengan laporan-laporan masyarakat tentang perjudian yang terjadi di beberapa wilayah,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Langkah Awal Optimalisasi dan Peningkatan Kualitas Pembinaan di Rutan Salatiga, Kanwil Kemenkumham Jateng Serah Terimakan Tanah Untuk Peluasan Lahan dan Bangunan

Lebih lanjut dikatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa uang tunai sebesar Rp 869,000 hasil taruhan judi, kartu, handphone, buku tabungan dan kertas rekapan judi togel.

Ketika disinggung terkait perjudian masih marak terjadi di masa pandemi COVID-19, Kapolres mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan berdasarkan dari laporan-laporan masyarakat.

“Kita tidak bisa mengatakan marak (ketika pandemi-red), namun ada beberapa laporan dan hasil penyelidikan. Karena itu, kita bertindak dan memastikan wilayah Cilacap bebas dari tindak pidana perjudian,” tandasnya.

Selain itu, kita juga berkomitmen membersihkan wilayah Kabupaten Cilacap dari penyakit masyarakat (pekat) baik perjudian, minuman keras (miras), prostitusi dan jenis penyakit masyarakat lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Semarang Hadiri Upacara Hut Satpam Ke 40 Yang Dilaksanakan Secara Virtual

Adapun sepuluh pelaku judi yang ditangkap adalah MK (42) warga Desa Bajing Kroya, DA (40) warga Desa Pekuncen Kroya, RA (34) dan JP (29) warga Kelurahan Mertasingan Cilacap Utara. Keempatnya tersangka kasus judi togel. Kemudian, tersangka WAH (54) dan PR (44) warga Desa Karangkandri Kesugihan kasus judi remi. Sedangkan tersangka SJ (55) warga Welahan Adipala, SU (46) warga Welahan Wetan Adipala, SN (45) warga Glempang Pasir Adipala, dan BU (4) warga Adireja Kulon Adipala pelaku judi dadu.

Baca Juga:  SETARA Institute Berikan Penghargaan Kepada Kota Salatiga, Sebagi Kota Paling Toleran se - Indonesia

10 orang tersangka perjudian sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas lima tahun penjara. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!