HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tidak Ada Bukti, Polisi Hentikan Kasus Penyelidikan Syeh Puji

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno saat Jumpa Pers, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Penulis: Andi Saputra

SEMARANG, harian7.com – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menghentikan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Pujono Cahyo Widianto alias Syeh Puji.

Kepala Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan berawal dari laporan Endar berdasar pengakuan saksi Ap, keponakan dari Syekh Puji. Ap menyatakan telah terjadi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA disaksikan sejumlah orang pada bulan Juni 2016 danSaat itu DTA berusia tujuh tahun.

Baca Juga:  Kabidhumas Polda Jateng: 11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker Semarang Positif Covid-19

“Bahwa dari beberapa saksi yang diperiksa tidak ada yang mendukung dan mengiyakan pengakuan saudara APRI atas pernyataanya bahwa telah terjadi pernikah siri antara SP dengan anak DTA pada 2016 lalu dan dari pengaduan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi termasuk ahli pidana dan dokter yang melakukan visum terhadap DTA,”ujarnya, kepada Wartawan, dikantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/7).

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Polda Jateng Minta Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Menurutnya,pada saat dilakukan pernikahan tersebut anak DTA masih berumur 7 (tujuh) tahun dan SP memberi mas kawin berupa kitab suci Al Quran dan setelah prosesi pernikahan memangku dan menciumi TA didepan para saksi yang hadir dalam pernikahan siri tersebut.

Dia menuturkan pemeriksaan visum juga telah dilakukan untuk anak DTA yang hasilnya bahwa tidak ditemukan luka-luka akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul serta tidak ditemukan luka robekan selaput dara maupun organ kelamin lainnya. sehingga dugaan kekerasan dan persetubuhan terhadap anak DTA ini tidak benar.

Baca Juga:  Banjir, Warga Kota Semarang Dievakuasi

Dia menambahkan,berdasarkan keterangan dari ahli pidana, Maya Indah S bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan ataupun tindak pidana percabulan terhadap anak (DTA) tidak cukup bukti.

“Maka penyidik dapat menghentikan penyelidikan atas kasus ini. Karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana , dan  tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana dalam kasus ini,”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!