Demo Ricuh di Cilacap, LBH AP Muhammadiyah Siap Dampingi Warga yang Diamankan dan Ditangkap Polisi
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP |HARIAN7.COM – Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh. Terlihat dalam vidio yang beredar sejumlah warga melakukan pembakaran dan penjarahan.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Cilacap menyatakan siap memberikan bantuan hukum bagi warga yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketua MHH PD Muhammadiyah Cilacap, Advokat Suprapto, S.H., M.M. menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Muhammadiyah dalam membela hak-hak warga negara. “Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi secara damai. Jika kemudian ada yang anarkhis dan ditangkap atau diperiksa, mereka tetap harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan konstitusi,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Ia menambahkan, MHH akan terus memantau perkembangan kasus pasca-demonstrasi agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
Sementara itu, Direktur LBH AP PD Muhammadiyah Cilacap, Advokat Kamto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim advokat dan paralegal untuk melakukan pendampingan hukum, baik di tingkat kepolisian maupun jika kasus berlanjut ke pengadilan. “Kami juga membuka posko aduan bagi warga masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan hukum. Muhammadiyah hadir untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Kamto.
LBH AP juga mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap aparat tetap humanis dan tidak melakukan kekerasan yang berlebihan, terlebih para terduga pelaku banyak anak dibawah umur yang kemungkinan hanya ikut ikutan saja. Demokrasi harus dihormati, sementara hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tambahnya.
MHH dan LBH AP Muhammadiyah Cilacap menegaskan bahwa langkah pendampingan hukum ini dilakukan tanpa diskriminasi. Semua warga yang terdampak akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk didampingi.
Bagi warga masyarakat yang membutuhkan pendampingan bisa menghubungi nomor whatsapp (WA) 082136700402 (Suprapto, S.H., M.M.), 085747051237 (Kamto,S.H., M.H.), 089667581004 (Margono, S.H.), 081229333711 (Hendra Gunawan, S.H.), 085747948009 (M.Ibnu Azis, S.H.) 08122926392 (M.Guntur Fauzi), 08139361987 (M.Deny Setiaji) atau bisa datang langsung ke Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan Jedral Soedirman No. 81 Cilacap Lantai II.
“Ini wujud keseriusan Muhammadiyah dalam mengawal tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memastikan setiap warga negara mendapatkan keadilan di hadapan hukum,” pungkas Kamto. (*)
Tinggalkan Balasan