Gemerlap Dusun Semilir Menyimpan Dosa Tata Ruang, YLBH Petir Minta Pemkab Semarang Tegas
Laporan: Muhamad Nuraeni
UNGARAN | HARIAN7.COM – Di balik megahnya bangunan ikonik Dusun Semilir Bawen, tersimpan tanda tanya besar: mengapa objek wisata yang disebut-sebut tidak berizin tetap berdiri kokoh dan beroperasi hingga kini?
Ketua YLBH Petir Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir SH MH, menyebut pembangunan Dusun Semilir tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lain yang seharusnya menjadi syarat mutlak. Lebih parah lagi, kawasan wisata ini berdiri di atas zona hijau yang semestinya hanya boleh dimanfaatkan untuk wisata agro.
“Saya mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah melakukan langkah-langkah meminta keterangan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait laporan komplek wisata tidak berizin Celosia 2 Bandungan dan Dusun Semilir Bawen,” ujar Zainal, Sabtu (30/8/2025).
Surat Peringatan yang Mandul
Fakta mengejutkan lain terungkap. Pemkab Semarang memang sudah melayangkan surat peringatan agar operasional villa/hotel di Dusun Semilir dihentikan. Namun, wahana permainan, hiburan, dan fasilitas lain tetap berjalan bebas tanpa hambatan.
“Seharusnya penghentian operasional juga pada wahana hiburan lain karena sama-sama tidak mengantongi izin,” tegas Zainal.
Langkah setengah hati itu justru menimbulkan kecurigaan publik: ada apa dengan Pemkab Semarang? Mengapa pelanggaran terang benderang seperti ini seakan dibiarkan?
Langkah Polisi: Dinas dan Akademisi Diseret
Ditreskrimsus Polda Jateng tak tinggal diam. Dua staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang sudah dipanggil. Sejumlah akademisi juga dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran penggunaan sumber daya air, penataan ruang, hingga konstruksi bangunan.
“Kita menunggu langkah selanjutnya, ada kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Objek Wisata Dusun Semilir di Bawen Kabupaten Semarang ini,” jelas Zainal.
Izin yang Raib di Meja Birokrasi
Sesuai aturan, pembangunan seharusnya dimulai dari dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dari situlah DPU melakukan kajian teknis, baru kemudian izin PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bisa diterbitkan.
Namun, laporan DPU menyebut tegas: tidak ada kajian teknis maupun konstruksi pada Dusun Semilir maupun Celosia 2 Bandungan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran.
Dalih Manajemen Dusun Semilir
Diberitakan sebelumnya, Manajemen Dusun Semilir angkat bicara. Melalui Shenita Dwiyansany, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, pihaknya mengklaim sudah mengantongi izin.
“Sesuai dengan Sistem Tata Ruang (Simtaru) Kabupaten Semarang, lahan hijau bukan berarti tidak boleh mendirikan bangunan,” ujarnya.
Pernyataan ini seolah menegaskan Dusun Semilir tidak bersalah. Namun, publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum berani mengungkap kasus izin ini, atau justru membiarkan kemewahan wisata Dusun Semilir terus berdiri di atas fondasi pelanggaran?
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan