HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gasak Motor Milik Khusnul Khotimah, SO Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Way Kanan

Barang bukti yang diamankan polisi.



Penulis: Dinata – Kabiro Way Kanan | Editor: M.Nur


WAY KANAN,harian7.com – SO (31) seorang pemuda warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 18.04 wib pelaku inisial SO mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di  teras depan rumah korban warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  BNNP Jateng Ungkap 20 Kasus dengan 51 Berkas Perkara Narkotika

“Korban mencuri sepeda motor dengan cara pake kunci T kemudian  setelah berhasil di bawa kabur menuju Kampung Tanjung Dalom,”kata AKP Devi Sunjana, Minggu (17/5/2020).

Atas kejadian itu korban bernama  Kusnul Khotimah (41), selanjutnya melaporkan kejadian pencurian ke Polres Way Kanan karena mengalami kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat putih biru dengan nomor polisi BE 4670 WM.

Baca Juga:  Satgas BNNP Jateng Berhasil Amankan TPPU Senilai Rp 4 Miliyar

Petugas yang mendapatkan laporan, lanjut AKP Devi Sunjana, langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Lalu  pada hari Jumat tanggal 15 mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib, tersangka berada di Kampung Tanjung Raja Giham,  akan menjual  sepeda motor hasil curian menuju Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

“Tak ingin buruan lepas, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Reskrim Polsek Blambangan Umpu sekitar pukul 02.00 wib, melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun saat penangkapan berlansung satu pelaku lainnya insial PW berhasil melarikan diri dan satu pelaku inisial SO yang berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas akhirnya diberikan tindakan terukur pada kaki pelaku oleh petugas,”ungkapnya.

Baca Juga:  Aksi Brutal di Jalan Rajawali: Polisi Tangkap Enam Remaja Pengeroyok Korban dengan Senjata Tajam

“Selanjutnya  pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”

“Atas perbuatanya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”tandas Kasatreskrim.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!