HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Bermodal Printer dan Kertas HVS, Warga Pringapus Nekat Cetak Uang Palsu Untuk Beli Handphone

Sigit, pelaku pembuat uang palsu dengan memakai baju biru nomor 12 tertunduk malu.

Penulis: Arie Budi Kontributor Kab Semarang | Editor: M.Nur

UNGARAN,harian7.com – Pelaku pengedar sekaligus pembuat uang palsu dibekuk Sat Reskrim Polres Semarang. Pelaku yakni Sigit Prasetyo (25) warga Dusun Kaliulo, Klepu, Pringapus, Kabupaten Semarang, mengaku membuat uang palsu hanya memakai kerta HVS dan sebuah mesin printer.

Kepada petugas Sigit mengaku, dirinya nekat membuat uang palsu karena sudah tidak bekerja lagi akibat PHK dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curat

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono kepada harian7.com  saat menggelar pres release di Mako Polres Semarang mengatakan, pelaku dibekuk setelah membeli hanphone  milik Ajunda Lucky dan membayarnya dengan menggunakan uang palsu.

“Awalnya terjadi transaksi jual beli hp di facebook dengan COD, 26 April 2020 lalu. Dan Hp korban dibeli seharga Rp1,1 juta oleh tersangka dan keduanya bertemu di Pasar Karangjati, lalu tersangka membayar hp tersebut. Namun saat uang dicek kembali di rumah korban, ternyata uang itu palsu dan korban melaporkan ke kepolisian,” katanya, Jumat (15/5/2020) lalu.

Baca Juga:  Tersangka DAS Peragakan 11 adegan rekontruksi pembacokan

Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada 7 Mei 2020. Dari hasil penangkapan tersangka, Polres Semarang berhasil meringkus barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp6,5 juta, juga 1 handphone merk Infinic Smart 4, printer Canon, gunting, kertas HVS, dan sepeda motor.

“Uang palsu sebanyak Rp 6,5 juta ini kualitasnya biasa saja karena menggunakan kertas HVS dan hanya memiliki 7 nomor seri yang berbeda,”jelas Kapolres.

Baca Juga:  Tusuk Pengunjung Karaoke Hingga Tewas, Bagus Andika Langsung Kabur dan Berhasil Diringkus di Cianjur

Menurut Kapolres Semarang,”Pelaku dijerat UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar,”pungkasnya.

Sementara itu, saat ditanya harian7.com Sigit mengaku belajar membuat uang palsu lewat Youtube. Ia mengaku terpaksa membuat uang palsu disebabkan sudah 1,5 bulan tidak bekerja.

” Karena dampak corona saya tidak bekerja.”

“Sebelumnya saya kuli bangunan, saya kasihan sama istri dan anak saya,” jelasnya dengan wajah menyesal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!