HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kisah Tragis di Kamar Losmen No 11:  Gegara Minta Bayaran Rp500 Ribu, Lalu Dibunuh!

Laporan: Ninis

MALANG | HARIAN7.COM – Misteri kematian tragis seorang wanita muda di kamar nomor 11 sebuah losmen di kawasan Sukun, Kota Malang, akhirnya berhasil dipecahkan aparat kepolisian. Hanya dalam lima hari, Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata adalah pria berinisial AK (26), warga Desa Patuk Wicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Korban, perempuan berinisial EMF (29), diketahui berasal dari Kecamatan Pakisaji. Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Senin dini hari (17/6). Tubuhnya tertelungkup di atas kasur, mulutnya disumpal kain, dan kepala ditutup dengan bantal. Penemuan jenazah ini pertama kali dilaporkan oleh penjaga losmen berinisial BB (60).

Baca Juga:  Duh! Brigadir Ade, Anggota Intel Polda Jateng, Tega Habisi Bayinya yang Baru 2 Bulan

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/6/2025) mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sempat menemui hambatan lantaran minimnya bukti teknis. Namun tim penyidik tak patah arang dan berhasil menemukan titik terang dari pelacakan perangkat ponsel milik korban.

“Tim kami melakukan pelacakan melalui data email yang masih terhubung dengan perangkat. Ini menjadi titik terang dalam proses pengungkapan identitas pelaku,” jelas Kombes Nanang.

Baca Juga:  Samakan Visi-misi Cegah Stunting, Wali Kota Surabaya Berikan Pengarahan, Begini Jelasnya..

Meski chip ponsel sudah dilepas dan dibuang oleh pelaku, tim tetap bisa menelusuri jejak digital yang akhirnya mengarah pada AK. Pelaku dibekuk di rumahnya pada Minggu malam (22/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh EMF karena kesal setelah korban meminta bayaran Rp500 ribu usai berhubungan. Tak sanggup membayar, pertengkaran pun pecah dan berujung pada aksi keji.

“Pelaku dan korban memang memiliki relasi khusus. Setelah kejadian, pelaku berpura-pura hendak membeli makanan dan tak kembali ke losmen,” ungkap Kombes Nanang.

Baca Juga:  Terobosan Ramadan, Rutan Salatiga Adakan 'Kunjungan Ngabukber' untuk WBP dan Keluarga

Kini, AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP bila terbukti ada unsur perencanaan dalam aksi tersebut. Selain itu, Pasal 339 KUHP dan Pasal 458 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 turut disiapkan apabila ditemukan unsur pidana tambahan.

Jenazah korban sebelumnya telah dibawa ke RSSA Malang untuk diautopsi dan kini tengah dalam proses penyerahan kepada pihak keluarga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!