HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Belum Lama Keluar Dari Penjara, Parju Kembali ‘Ngandang’ di Kantor Polisi Lantaran Gasak Sepeda Motor

Parju, pelaku pencurian sepeda motor.

Laporan: Ady Prasetyo – Kabiro Kedu


MAGELANG, harian7.com – Parju alias Parnan alias Suroto (35) Warga Desa Ketawang Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang dibekuk jajaran Reskrim Polsek Ngablak Polres Magelang yang di Back Up Tim Subdit Jatanras Polda Jateng, pada Senin (13/04/2020) di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena duduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor milik korban bernama Riyanto (45) warga Dusun Banjaran 001 RW 004 Desa Magersari Kecamatan Ngablak  Kabupaten Magelang, pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu.

Baca Juga:  TW Warga Sidareja Cilacap Dicokok Polisi Saat Kedapatan Miliki Narkoba

Kepada petugas Riyanto mengaku, waktu itu ketika saya bangun tidur sekitar pukul 04.45 wib, mengetahui pintu rumah bagian depan dalam keadaan terbuka kemudian saya mengecek sepeda motor yang berada diruang tengah yang semula berjumlah 4 unit ternyata tinggal 3 unit , serta HP milik anak saya yang berada di atas meja juga tidak ada di tempatnya.

Baca Juga:  Rampas Dompet dan HP, Pemuda Asal Suruh Diringkus Polisi

” Setelah di Cek diketahui kedaraan saya jenis Jupiter Z nopol H-2306-DV, tahun 2008, Warna hitam merah dan HP merk Samsung J2 Prime warna Gold  tidak ada di tempatnya dan telah di curi dengan kerugian Rp. 9.500.000,”ungkap Riyanto.

Terpisah, Kapolsek Ngablak Polres Magelang Iptu Sukamto, membenarkan bahwa petugas Reskrim Polsek Ngablak berhasil menangkap pelaku curanmor dan mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang buktinya, melaui releasenya, Senin, (20/04/2020).

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Pinjol Ilegal, Ratusan Komputer dan Ponsel Diamankan

“Tersangka merupakan salah satu residivis yang baru saja menghuni lapas di Magelang selama 1 tahun 8 bulan karena sekitar tahun 2018 melakukan pencurian dengan pemberatan. Ketika ditangkap kendaraan dan HP hasil kejahatanya masih berada di tangan tersangka,”jelas Kapolsek.

“Tersangka kini menghuni di Rutan Polsek Ngablak Polres Magelang  beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!