![]() |
HE terduga pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: Natan – harian7.com). |
Way Kanan , harian7.com – Tim Satresnarkoba bersama Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika bukan tanaman berjenis sabu.
Satu orang pelaku berinisial, HE(39) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan berhasil diringkus di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (29/1/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, bahwa penangkapan pelaku pengedar narkotika tersebut berkat peran serta aktif masyarakat yang menyampaikan ke kepolisian tentang adanya dugaan tindak pidana pengedaran narkotika.
“Kronologis kejadiannya yaitu pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika gol I bukan tanaman jenis Sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” Terangnya.
“Petugas gabungan yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial HE saat di dalam salah satu rumah warga Kampung Tiuh Balak, ” Jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, dalam penggeledahan petugas gabungan di temukan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara.
” Hasil penggledahan didalam rumah, ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang di simpan di dalam kamar. satu bungkus plastik assoy warna hitam dan didalamnya terdapat satu buah dompet didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram dan satu bungkus plastik berisikan tiga puluh dua plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu buah kelonsong peluru, satu unit timbangan digital merk ‘CHQ’, seperangkat alat hisap (BONG) dari botol Larutan Penyegar Cap Badak yang berisikan cairan bening, ” tuturnya.
“Selain itu, didalam ruang tengah rumah ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 Gram dan alat hisap,”imbuhnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Way Kanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
” Atas peristiwa tersebut tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Dinata , S.H
Editor : Shodiq