HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Berkedapatan Membawa Senpi, Botoh Judi Pilkades Dibekuk Polisi

MAGELANG, harian7.com – Kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan berikut pelurunya, MT alias Towil (44) warga Dusun Ganjuran RT 03 RW 03 Desa Plosogede Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang digelandang polisi.

Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Bayu Puji Hartanto S.H., S.I.K., M.H. saat  melaksanakan pemantauan Pilkades Pada Minggu (24/11/19) sekira pukul 13.00 wib, di Dusun Druju Kidul Desa Plosogede Kecamatan Ngluwar Kabupaten Magelang.

Baca Juga:  Ratusan Massa Pendukung Prabowo-Sandi Serbu Kantor KPU Jateng

“Polisi mengamankan pelaku yang diduga pemain judi botoh  Pilkades, setelah digeledah isi tasnya ternyata ada sepucuk Senjata Api rakitan dan 2 butir amunisi kaliber 38 X 9mm. Setelah ditanya senjata tersebut miliknya selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH., SIK., Msi. saat menggelar Pres rilis di aula Mapolres Magelang. Pada Selasa 27 November 2019.

Baca Juga:  Komunitas Pecinta Burung dan Pamerkarsa Joko Tingkir Salatiga Lepas Ratusan Burung Perkutut

Kini tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan warna hitam, 2 (dua) butir amunisi kaliber 38 X 9mm, 1 (satu) buah hoster pinggang warna hitam, 1 (satu) buah tas kulit cangklong warna coklat.

Baca Juga:  Kecamatan Cilacap Selatan Gelar Pasar Murah, Agar Masyarakat Tenang Menjalankan Ramadan

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU NO 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” Pungkasnya. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!