Polsek Pakis Tetapkan 5 Orang Tersangka Pengeroyokan
MAGELANG, harian7.com – Polisi menetapkan lima orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Feri Prasetyawan (35) warga Dusun Krajan 05/02 Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Minggu (7/9/2019) lalu sekira pukul 18.30 Wib.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dilakukan oleh pelaku di samping rumah, pintu belakang milik Harwadi (53) di Dusun Daleman RT 01 RW 01 Desa Bawang Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang.
” Ada 5 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan sdr. Feri Prasetyawan warga Tegalrejo tersebut,”ungkap Kapolsek Pakis AKP Sukirman di ruang kerjanya pada sabtu (29/09/19).
Lima orang tersangkantersebut masing-masing berinisial HWD (53), HRY (20), BPU (20), NAS (22), dan SYT (24) yang saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakis.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Aiptu Priyo Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019, sekitar pukul 19.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.
“Saksi bernama Taufik Puji Aryanto (27) warga Tegalrejo yang saat sebelum kejadian ikut bersama korban menceritakan bahwa semula korban Feri Prasetyawan hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri HWD bernama Maimunah (48) namun terjadi cek cok hingga korban marah dan mendorong Maimunah hingga terjengkang,”katanya.
Mendengar ribut ribut, tersangka HWD emosi dan memukul korban yang kemudian disusul oleh tersangka lainnya ikut serta melakukan penganiayaan secara bersama sama.
Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri, dan harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama 1 minggu.
” Selain itu untuk sdri. Maimunah saat di razia oleh petugas Polsek Pakis telah kedapatan barang bukti miras dan sudah disidangkan di PN kota Mungkid pada senin 09 September 2019 dengan putusan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah),”papar Aiptu Priyo Budi Prasetyo.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun Penjara, Pungkasnya. (Ady Prasetyo)
Tinggalkan Balasan