HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Gasak Ayam dan Burung, Icsanudin Babak Belur di Bogem Warga

MAGELANG, harian7.com – Unit Reskrim Polsek Muntilan Resor Magelang Polda Jateng mengamankan Ichsanudin (41) asal Desa Madusari kecamatan Secang Kabupaten Magelang yang tertangkap tangan warga lantaran mencuri burung dan ayam, di Dusun Dukuh RT 2 RW 13, Desa Sriwedari Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Kamis (20/06/19).

Kapolsek Muntilan melalui Kanit Reskrim IPTU Bunyamin saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari warga masyarakat dengan adanya pencuri burung yang di amankan warga, kemudian kami bersama anggota langsung mendatangi TKP.

Baca Juga:  Jelang Derby Jateng, PSIS Semarang Siap Kalahkan Persis Solo

” Ketika sampai di TKP kami melihat tersangka mengalami luka luka pada bagian wajahnya akibat diamuk warga yang telah emosi terhadap pelaku karena di daerah ini sering sekali terjadi pencurian burung, ” katanya.
Kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Muntilan, terlebih dahulu kami bawa ke RSU Muntilan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan karena luka lukanya, imbuhnya.
Dari keterangan Korban Yamali (45) bahwa pelaku melakukan penencurian dengan datang mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan langsung mengambil ayam jago dan burung kenari, serta burung love bird dua ekor, dan untuk burung langsung di Masukan ke dalam tas, katanya.

Baca Juga:  Dirut PDAM Gus Wakhid Hidayat : Keterwakilan Pelanggan Air Bersih PDAM Dalam FKP Itu Penting

” Ketika mau pergi untung  kami ketahui , dengan di bantu warga sekitar pelaku bisa kami amankan, dan karena emosi pelaku sempat mendapatkan amukan dari warga, menurut pengakuanya dia mencuri untuk di jual dan uangnya untuk keperluan sehari hari,” Jelas IPTU Bunyamin.
Akibat kejadian ini Korban menderita kerugian kurang lebih 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah ).

Baca Juga:  300 Karyawan Kontraktor SBI Pabrik Cilacap Ikuti Vaksin

Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. ( Ady Prasetyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!