Seorang ASN di Kabupaten Magelang diduga terlibat politik praktis
MAGELANG, harian7.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah sering mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam dunia politik. Selain itu himbauan tersebut juga terangkum jelas Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (kini disebut ASN) pada pasal 7, yang menyebutkan, jika PNS/ASN terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian.
Salah satu pasal menyebutkan bahwa seorang ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan / calon selama masa kampanye, namun tak jarang ada sebagian ASN yang sengaja melakukan tindakan nekat atas larangan tersebut guna kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Hal serupa juga diduga dilakukan oleh MA (40) asal warga Dusun Plalar Desa Soroyudan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang yang juga sebagai seorang pegawai bagian tata usaha (TU) di salah satu SMP N di Kabupaten Magelang.
Saat di temui harian7.com Kamis, (04/03/19) yang MA mengakui, bersama warga atau pemuda yang lain ia saling berkesepakatan dengan salah satu caleg dari partai tertentu untuk memberikan suaranya dengan imbalan uang sebesar Rp. 10. 000.000 ( sepuluh juta rupiah).
” Saya memang ikut memfasilitasi dan membahas awal dari munculnya kesepakatan ini, ” terangnya.
Penerimaan uang tersebut terjadi pada sekitar pertengahan bulan Maret 2019 di rumah salah satu anggota pemuda dusun Plalar desa Soroyudan Tegalrejo.
” Waktu itu saya bersama beberapa pemuda lainya berkomunikasi dengan seorang caleg, selanjutnya setelah semua saling setuju akhirnya uang itu kami terima,” jelasnya. ( Ady Prasetyo )
Tinggalkan Balasan