Satreskrim Polres Magelang Bekuk Delapan Orang Pelaku Perjudian.
MAGELANG, harian7.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang berhasil menangkap delapan orang pelaku perjudian di tiga tempat berbeda beserta barang buktinya. Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Magelang dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh petugas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang melalui Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto SH, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bayu Aji dan Kasubbag Humas Iptu Tugimin, dalam acara Siaran pres kepada Awak Media di Loby Polres Magelang Selasa, (15/01/19).
Waka Polres menyampaikan bahwa tiga jenis perjudian ini adalah Togel Kuda Lari di Terminal Muntilan, Togel Hongkong di Salaman dan Judi Qiu-Qiu di Batikan Mungkid.
” Di Muntilan kita amankan dua pelaku yaitu Bandar dan pengecernya yakni Mul dan Muji, penangkapan ini merupakan berkat laporan masyarakat,” katanya.
Sedangkan untuk kasus Togel Hongkong diamankan satu orang tersangka yakni AD (30) warga Kalinegoro Mertoyudan.
” Dalam pengamanan tersangka ini, petugas menyamar membeli togel hongkong ditempat tersangka selanjutnya di selidiki ternyata benar adanya praktik judi, selanjutnya pelaku yang menjual togel secara terbuka ini diamankan ke Polres Magelang,” imbuhnya.
Untuk judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino ini, petugas mengamankan lima orang pelaku judi di Batikan Desa Pabelan Kecamatan Mungkid.
” Untuk kelima orang pelaku ini merupakan sopir truck ekspedisi yang berasal dari pulau Sumatera semua,” jelasnya.
Adapun Pelaku judi Qiu qiu tersebut yakni NN (35), IB (43), DM (42), NSR (34), warga Gunung Talak Solok Sumatera Barat.
” Sedangkan satu tersangka HH (36), merupakan warga Patamuan Padang Pariyaman Sumatera Barat,” terangnya.
Diungkapkan proses pengaman para pelaku judi qiu-qiu ini adalah di saat jajaran Polsek Mungkid melakukan patroli dan mendapat laporan masyarakat bahwa terjadi praktek judi maka petugas langsung menuju ke lokasi. ” Saat petugas sampai ke lokasi benar lima orang tersebut sedang melakukan judi jenis qiu-qiu dengan barang bukti kartu domino, kertas rekapan, dan sejumlah nominal uang,” paparnya.
Untuk praktek judi Togel petugas berhasil mengamankan beberapa bukti berupa buku rekapan togel, kertas angka keluar, kupon togel hongkong dan togel kuda lari, kartu domino, kertas rekap dan sejumlah uang jutaan rupiah hasil perjudian tersebut.
” Kini ke 8 pelaku judi ini mendekap di sel Polres Magelang dan terancam KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda pidana sebesar 25 juta,” ungkapnya.
” Tentunya melihat ini sangat miris, karena perjudian ternyata masih meraja rela di beberapa wilayah Magelang, Saya harap masyarakat ikut berperan aktif bila mana melihat praktek perjudian untuk segera melaporkan kepada petugas,” pungkasnya. ( Ady Prasetyo )
Tinggalkan Balasan