HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Buntut Pemberitaan Debcollector Tarik Paksa Mobil, Tim Hukum LAPK SIDAK Atas Nama Klien Minta Maaf Kepada PT Mandiri Tunas Finance

H Dr Endar Susilo SH,MH tim Advokasi LAPK Sidak.

Ungaran,harian7.com – H Dr Endar Susilo SH,MH TIM hukum Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, menyatakan minta maaf atas komentarnya kepada media terkait pemberitaan penarikan mobil oleh debcollector. Di berita sebelumnya Ia mengatakan,Jika Mobil kliennya bernama Mahmudi telah di tarik secara paksa oleh  PT Mandiri Tunas Finance dengan menggunakan jasa Debt Collector yang mengaku dari PT Elang Sakti Nusantara.

Baca Juga:  Dua Tersangka Kasus TPPO Diamankan Polri, Perekrutan PMI dengan Janji Gaji Tinggi, Tanpa Medical Check Up

“Kami atas nama klien menyatakan minta maaf kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance, klien kami salah memberikan informasi, yang benar adalah PT Mandiri Utama Finance, yang beralamat di ruko Platinum No 10 F, Jalan Soekarno Hatta Tlogosari Kulon, Pedurungan , Semarang,”ungkap H Dr Endar Susilo, SH,MH., saat menghubungi harian7.com, Senin (16/10) malam.

Baca Juga:  Pengadilan Agama Banyumas Berlakukan Aplikasi SIPP Sejak Tahun 2016

Lebih lanjut Endar mengatakan, Klien kami baru sore ini tadi membawa berkas aplikasi kreditnya, saat saya kroscek ternyata bukan PT Mandiri Tunas Finance seperti yang ia sampaikan sebelumnya, melainkan PT Mandiri Utama Finance.

Baca Juga:  Viral, Sebuah Postingan Tentang Dua Pria Berseragam SMA Di Duga Melakukan Tindak Asusila

“Klien kami salah memberikan informasi kepada tim,jadi saya minta untuk teman-teman wartawan untuk di ralat,”pungkasnya.( M.Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!