HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Video Viral Polisi Patwal Diduga Tendang Pemotor di Puncak, Ini 5 Faktanya

BOGOR | HARIAN7.COM – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga terjatuh di pinggir jalan. Peristiwa ini terjadi saat polisi melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

Berikut lima fakta terkait insiden yang ramai diperbincangkan ini:

1. Viral di Media Sosial

Sebuah video amatir yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen seorang polisi patwal Polres Bogor diduga menendang pengendara sepeda motor hingga jatuh di pinggir jalan. Insiden ini terjadi saat polisi tengah melakukan pengawalan terhadap sebuah mobil mewah di kawasan Puncak pada Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:  Ribuan Warga Tumpah Ruah di Kirab Seni dan Budaya Mangunsari, Reog dan Gunungan Hasil Bumi Jadi Sorotan

2. Kronologi Insiden

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pengendara motor tersebut sudah diberi isyarat untuk menepi. Namun, karena masih menyesuaikan posisi dengan melihat kaca spion, motor itu tetap berada di jalur hingga akhirnya bersenggolan dengan kendaraan yang dikawal. Akibatnya, terjadi benturan dengan crash bar motor patroli, yang menyebabkan pengendara terjatuh.

Baca Juga:  Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi ETLE, Jika Tidak STNK Diblokir

3. Klarifikasi Pihak Kepolisian

Meskipun dalam narasi yang berkembang di media sosial disebut bahwa polisi patwal menendang pengendara, pihak kepolisian menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena tendangan, melainkan akibat benturan dengan crash bar motor patroli. Rizky Guntama memastikan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya akurat.

4. Sanksi Tegas bagi Polisi Patwal

Aipda H, polisi patwal yang terlibat dalam insiden tersebut, telah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rizky Guntama menyatakan bahwa meskipun kejadian ini tidak disengaja, tetap ada tindakan tegas yang diberikan kepada anggotanya.

Baca Juga:  KPK Dalami Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Ditahan

5. Aturan Pengawalan Kendaraan oleh Polisi

Pengawalan kendaraan oleh polisi patwal diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti untuk ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat, atau kendaraan yang membawa orang sakit dan memerlukan bantuan khusus. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan pengawalan terhadap mobil Toyota Alphard yang terlibat dalam insiden ini.

Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi terkait kasus patwal polisi di Puncak, Bogor, agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai peristiwa ini.(Aini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!