HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi ETLE, Jika Tidak STNK Diblokir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diimbau segera melakukan konfirmasi. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

Baca Juga:  Momentum Buka Bersama, Ketua dan Wakil Ketua HMPS PAI 2025 Serap Aspirasi

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terhadap kendaraan serta pengemudi.

Pemilik kendaraan diberi batas waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika dalam periode tersebut tidak ada konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca Juga:  Darah dan Duka di Tanah Papua: 13 Jenazah Korban Kekejian KKB Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Berlanjut

Mekanisme Tilang ETLE

Proses tilang elektronik ini terdiri dari beberapa tahapan:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi dikirim dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan wajib merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Hampir 50% Kuota Haji Reguler 2025 Terisi, Kemenag Imbau Jemaah Segera Melunasi Bipih

6. Pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta meminimalisasi praktik pungutan liar di lapangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara guna menghindari sanksi tilang elektronik ini.(Choerul Amar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

TERKINI

error: Content is protected !!