HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi ETLE, Jika Tidak STNK Diblokir

JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diimbau segera melakukan konfirmasi. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses laman dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.

Baca Juga:  PT Tirta Asasta Depok Sembelih 42 Hewan Qurban, Gunakan Besek Bambu Ramah Lingkungan

2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).

3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terhadap kendaraan serta pengemudi.

Pemilik kendaraan diberi batas waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika dalam periode tersebut tidak ada konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Baca Juga:  Ketegangan militer di Timur Tengah, Langit Teluk Ditutup, Ribuan Jemaah Umrah Terjebak di Bandara Transit

Mekanisme Tilang ETLE

Proses tilang elektronik ini terdiri dari beberapa tahapan:

1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.

2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

3. Surat konfirmasi dikirim dalam waktu 3 hari.

4. Pemilik kendaraan wajib merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.

5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Waspada Jemaah Haji 2025! Bawa Uang Lebih dari Rp250 Juta Bisa Kena Sanksi Berat

6. Pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta meminimalisasi praktik pungutan liar di lapangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara guna menghindari sanksi tilang elektronik ini.(Choerul Amar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!