Pemilik Kendaraan Wajib Konfirmasi ETLE, Jika Tidak STNK Diblokir
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diimbau segera melakukan konfirmasi. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman dan klik menu “Cek Data” pada bagian konfirmasi.
2. Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
3. Periksa status pelanggaran dan lakukan konfirmasi terhadap kendaraan serta pengemudi.
Pemilik kendaraan diberi batas waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika dalam periode tersebut tidak ada konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Mekanisme Tilang ETLE
Proses tilang elektronik ini terdiri dari beberapa tahapan:
1. Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap pelanggaran yang terjadi.
3. Surat konfirmasi dikirim dalam waktu 3 hari.
4. Pemilik kendaraan wajib merespons surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
5. Konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi yang telah disediakan.
6. Pembayaran denda tilang harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.
Sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas serta meminimalisasi praktik pungutan liar di lapangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara guna menghindari sanksi tilang elektronik ini.(Choerul Amar)
Tinggalkan Balasan