HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kejari Banjarnegara Akan Bentuk Kampung Restorative Justice

Pewarta : Iwan Setiawan|Kepala Biro


BANJARNEGARA, Harian7.com
– menindak lanjuti Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice serta Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475 / E / Es.2 / 02 / 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice, maka tim Kejasaan Negeri (Kejari) Banjarnegara sambangi beberapa desa untuk melakukan pengecekan kesediaan sarana prasarana di lokasi dalam hal ini kantor desa untuk rencana pembentukan Kampung Restorative Justice.

Baca Juga:  Polres Salatiga Gelar Lomba Kerohanian, 22 Tahanan Turut Tampil

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara pertama mengunjungi Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, kemudian ke Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan dan beberapa desa lain di Kabupaten Banjarnegara, Senin (14/03/2022).

Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, S.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nasruddin, S.H, M.H mengatakan, bahwa pengecekan tersebut untuk mematangkan persiapan perencanaan pembentukan Kampung Restorative Justice yang mana terlebih dahulu menyiapkan satu sampai tiga desa sebagai desa percontohan atau pilot project Kampung Restorative Justice.

Baca Juga:  Menteri PPN/Kepala Bappenas : Upaya Mengefektifkan Pengurangan Tingkat Kemiskinan, PKH Bisa Naik Dua Kali Lipat

“Kali ini Tim Kejari Banjarnegara berkunjung di Desa Wanadadi, Kecamatan Wanadadi, Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan dan beberapa desa lain untuk rencana pembetukan Kampung Restorative Justice,” katanya.

Menurut Kasi Intel Kampung Restorative Justice yang nantinya akan dibentuk di seluruh desa secara bertahap, dalam upaya penyelesaian perkara di luar peradilan atau penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga:  SBI Gandeng ESDM Provinsi Jateng Gelar Sosialisasi K3 Pertambangan Kepada Masyarakat

“Dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 5 disebutkan apabila pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp.2,5 juta, untuk pembentukan Kampung Restorative Justice harus melalui Peraturan Desa (Perdes) dan Desa Bawang dan Desa Wanadadi telah siap sebagai percontohan,” pungkas Yasozisokhi Zebua. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!