HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Duel ASN Ditempat Karaoke Saat Jam Kerja: Dua Pejabat Kudus Dibebastugaskan

Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM — Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus menerima sanksi pembebastugasan setelah terlibat adu fisik dengan warga sipil berinisial D di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Pati. Ironisnya, insiden yang mencoreng wibawa birokrasi ini terjadi di saat jam kerja.

Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut adalah AH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan bawahannya, EW, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo. Kedua pejabat itu berasal dari dinas yang sama, dan kini keduanya resmi dinonaktifkan dari jabatannya per Senin, 28 Juli 2025.

Baca Juga:  Jual Obat Petasan via Facebook, Dua Pelaku Dibekuk!

Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Kudus melalui Surat Keputusan Nomor: 800.1.8.1/191/2025 dan 800.1.8.1/192/2025, sebagai bentuk penegakan disiplin dan netralitas ASN.

“Keduanya dibebastugaskan per hari ini dan berlangsung selama proses pemeriksaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Sekretaris Daerah Kudus, Revlisianto Subekti kepada wartawan.

Revlisianto menjelaskan, pencopotan sementara ini untuk mempermudah proses pemeriksaan internal. Ia menyebut, bila kedua pejabat masih memegang jabatan aktif, dikhawatirkan akan menghambat jalannya pemeriksaan, terutama jika ada agenda luar kota yang berhubungan dengan kedinasan.

Baca Juga:  Haji 2025 Jadi Musim Panas Terakhir, Mulai 2026 Bergeser ke Musim Semi dan Dingin

“Kalau masih memegang jabatan, takutnya menghambat pemeriksaan. Kalau ada penugasan luar kota, akan memperlambat proses. Makanya dibebaskan dulu,” jelasnya.

Namun, Revlisianto menegaskan, pembebastugasan bukan berarti keduanya bebas dari kewajiban sebagai ASN. Mereka tetap diwajibkan hadir dan absen di dinas masing-masing, meski segala fasilitas jabatan telah diserahkan kembali.

“Masih wajib absen, dan seluruh fasilitas sebagai kepala dinas diserahkan ke dinas yang bersangkutan,” tukasnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris pun bergerak cepat dengan menunjuk pengganti sementara. Masyhudi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH menggantikan AH, sedangkan posisi EW digantikan oleh Ristiyanto sebagai Plh Kepala UPT TPA Tanjungrejo.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ketua DPRD Boyolali Meninggal Dunia, M.Said: 'Semoga almarhum diberikan tempat dan dibukakan pintu surga'

Hingga kini, proses klarifikasi internal masih bergulir. Pemkab Kudus belum memberikan keterangan terkait motif atau penyebab insiden adu jotos yang menyeret dua pejabatnya ke ruang pemeriksaan ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa kejadian ini telah mencoreng marwah birokrasi dan menjadi perhatian serius masyarakat.

Revlisianto menegaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah keduanya akan dijatuhi hukuman disiplin. “Dimungkinkan Senin depan akan kami undang lagi,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!