HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Kasus PTSL Mencuat, Lima Panitia Desa Papringan Dijebloskan ke Penjara Termasuk Kades

Laporan: Shodiq

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, akhirnya meledak ke permukaan. Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

“Kelimanya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, SH, MH, pada Senin (28/7/2025).

Lima tersangka itu adalah ST, BS, SP, SW, dan YS. ST menjabat sebagai Kepala Desa Papringan sejak 2019 dan menjadi Pembina Panitia PTSL. Sementara BS adalah Ketua Panitia PTSL yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program tersebut.

Namun, menurut Ismail, pelaksanaan PTSL tahun 2020 di desa itu bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Baca Juga:  DPR RI Dorong Transisi Energi Bersih, PLN Diminta Percepat Implementasi Bauran EBT

Tersangka SP selaku Bendahara PTSL juga ikut terseret. Ia mengelola dana program yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah. Bersama-sama, mereka dinilai menyalahi aturan pembiayaan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Main Uang Warga

Bukan cuma menyalahi regulasi, dua anggota panitia, SW dan YS, diduga menikmati uang hasil pungutan.

Tersangka SW disebut tidak menyetorkan seluruh dana yang diterima kepada bendahara. Ia malah menggunakan sebagian uang senilai Rp85.750.000 untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan YS juga tidak menyetorkan dana sebesar Rp59.500.000. Tak hanya itu, ia bahkan meminjam uang kepada bendahara PTSL, SP, sebesar Rp19.750.000 dan kepada anggota lainnya sebesar Rp13.500.000.

Baca Juga:  GOSYEN RUN SALATIGA 10K Siap Gegerkan Kota, Front One Gosyen Hotel Gaspol Sambut Anniversary

Audit Menguak Skandal

Laporan Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang tertanggal 11 Desember 2024 mencatat adanya ketidaksesuaian pelaksanaan program. Total biaya persiapan PTSL tahun 2020 disebut mencapai Rp855.246.014, ditambah penerimaan biaya perubahan identitas objek pajak antara tahun 2019–2024 sebesar Rp52.150.000.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari skema ini ditaksir mencapai Rp907.396.014.

Padahal, berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018, biaya maksimal yang boleh dibebankan kepada warga adalah Rp150.000. Namun, dalam praktiknya, pemohon yang ber-KTP Desa Papringan dikenai Rp500.000, dan yang bukan warga dikenai Rp750.000.

Baca Juga:  Meat Shortages Mean It’s Time to Try Plant-Based Protein

Jeratan Hukum dan Penahanan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai 16 Agustus 2025,” tegas Ismail.

Program yang awalnya bertujuan menyederhanakan urusan pertanahan bagi warga, justru membuka ruang gelap permainan uang yang kini menyeret aparat desa ke balik jeruji.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

HIBURAN

SPORT

error: Content is protected !!