Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Wiru dan Rembes Bringin Diringkus Polisi
Ilustrasi. (Istimewa) |
UNGARAN | HARIAN7.COM – AB (20) warga Jrebeng Desa Wiru Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, dibekuk Polisi lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Tengaran.
Berdasar surat perintah penangkapan No. SP.Kap/118/XII/2022, AB diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang, pada 6 Desembar 2022.
Aksi pencabulan itu dilakukan AB dirumah temanya berinisial BGS warga Dusun/Desa Rembes Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.
Kasus tersebut diketahui pada 5 Desember 2022.
Mulanya orang tua korban mengunggah postingan di media sosial facebook lantaran anaknya tidak pulang kerumah.(Dim/Red)
Selanjutnya, Jajaran Polsek Tengaran melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan kasus ini masih dalam penanganan.
Tinggalkan Balasan