HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Direskrimsus Polda Jateng Selidiki Objek Wisata Tak Berizin di Kabupaten Semarang: Data Diminta ke Sejumlah Dinas, Dua Lokasi Jadi Sorotan

KAB. SEMARANG | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah objek wisata, hotel, dan villa di Kabupaten Semarang yang diduga dibangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Baca Juga:  Polda Jateng Serius Tindak Objek Wisata Diduga Ilegal di Kab Semarang, Celosia 2 dan Dusun Semilir Disorot, YLBH PETIR: Ini Pelanggaran Serius

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air Indonesia Raya (YLBH PETIR) Jawa Tengah mengenai keberadaan objek wisata yang tidak berizin di wilayah tersebut.

Dalam proses penanganan, Direskrimsus Polda Jateng telah mengajukan permintaan data ke sejumlah dinas dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Data tersebut berkaitan dengan objek wisata, hotel, dan villa yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Baca Juga:  Dusun Semilir dan Lubang Perizinan yang Terbuka, DPU Kabupaten Semarang Tegaskan Tak Pernah Rekomendasikan PBG dan SLF

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direskrimsus Polda Jateng, Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, SH, SIK menjelaskan bahwa laporan dari Koordinator YLBH PETIR Jawa Tengah, H. Zainal Abidin Petir, SH, MH telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kemarin kita ajukan permintaan data ke beberapa instansi di Pemkab Semarang, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup yang sudah mengirimkan dokumen. Sementara kita menunggu data dari dinas lainnya,” ungkap Maradona.

Baca Juga:  Wisata Dusun Semilir dan Jejak Pelanggaran di Zona Hijau: Saat Agrowisata Berbelok Arah

Sejumlah dinas yang telah dimintai data antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan beberapa instansi terkait lainnya. Data yang diminta mencakup informasi mengenai tata ruang dan wilayah, analisis dampak lingkungan (AMDAL), proses pengajuan perizinan, serta dokumen teknis lainnya.

Baca Juga:  Wisata Megah, Izin Mega Ribet! Dusun Semilir Disorot Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan

Sementara itu, H. Zainal Abidin Petir menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional dari Direskrimsus Polda Jateng.

“Ini merupakan langkah serius Direskrimsus Polda Jateng yang patut diapresiasi. Terlebih bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli ini langsung bertindak cepat,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Sidak Celosia 2 Bandungan: “Perizinan Diberesi Dulu, Baru Bangun”

Dalam laporannya, Zainal menyoroti bahwa sejumlah objek wisata di Kabupaten Semarang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan izin mendirikan bangunan (IMB), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen perizinan lainnya. Objek wisata tersebut mencakup pembangunan wahana permainan, hotel, restoran, dan villa.

Ia juga menyebutkan dua objek wisata yang menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang karena diduga tidak mengantongi izin lengkap, yakni pembangunan Objek Wisata Celosia 2 di Kecamatan Bandungan serta pembangunan fasilitas hotel/villa dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir, Kecamatan Bawen.

Menurutnya, keberadaan objek wisata perlu memiliki jaminan keamanan yang dibuktikan dengan kelengkapan perizinan dari pemerintah daerah. Hal ini penting demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Perizinan sebagai kebijakan penting pemerintah daerah harus diterapkan secara tegas dan tidak tebang pilih. Baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana dan pengawas perizinan, maupun oleh investor atau pemilik usaha sebagai pemohon,” tegas Zainal.

Baca Juga:  Pemdes Gedangan Himbau Pada Masyarakat Agar Selalu Taati Prokes

Diberitakan sebelumnya, dinas terkait seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, dan DPU, diketahui bahwa proses perizinan terhadap objek wisata tersebut masih dalam tahap pengurusan. Bahkan, DPU memastikan bahwa pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi ataupun memberikan rekomendasi perizinan untuk pembangunan villa dan wahana permainan di Dusun Semilir.

Disebutkan bahwa pihak Dusun Semilir pernah mengajukan izin, namun karena dokumen yang diajukan tidak lengkap, maka prosesnya tidak dilanjutkan.

Baca Juga:  Baksos Relawan KOPI NFC Berkolaborasi Dengan PRAKTIS(Paguyupan Rekaan Audio Sound System)

Sementara itu, HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menyatakan bahwa pembangunan di lokasi tersebut telah sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya “telah mengantongi semua perizinan yang ada, termasuk izin pembangunan villa dan wahana permainan.”

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Direskrimsus Polda Jateng akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.(BN/Sdq)

Baca Juga:  Pelajar SMK Syubbhanul Wathon Secang Diajak Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!