Akan Pesta Sabu, Dua Janda Muda dan Seorang Duda Diringkus Sat Resnarkoba Polres Salatiga
SALATIGA, harian7.com – Tiga orang pengguna narkoba jenis sabu berhasil diringkus jajaran petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Salatiga, Rabu (24/4/2019) sekitar pukul 16.00 wib. Ketiga tersangka masing-masing dua orang janda, Siti Fatimah (26) warga Ngronggo RT 04 RW 04, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga dan Dwi Yuliana (34) warga Kampung Ngalyan RT 01 RW 05, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Dan satu tersangka lagi seorang duda, Mujiyono (35) warga Ngronggo tetangga tersangka Siti Fatimah. Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka Siti Fatimah dan Mujiyono ditangkap petugas saat pasangan kekasih ini makan di Soto nDelik di depan RST dr Asmir Salatiga. Keduanya diduga usai melakukan transaksi narkoba sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan salah satu tersangka saat itu nekat membuang sabu.
Dari keterangan kedua tersangka ini, bahwa sabu itu diperoleh dari tersangka Dwi Yuliana. Kemudian, kedua tersangka diringkus petugas dan digelandang menunjukkan rumah tersangka Dwi Yuliana di Kecadran. Akhirnya, Dwi berhasil dibekuk dan ketiganya langsung dijebloskan kedalam tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa dari pengakuan kedua janda muda diketahui bahwa sabu diperoleh awalnya dari seseorang yang belum dikenal. Mereka melakukan transaksi menggunakan HP dengan cara SMS dan WhatsApp (WA). Kemudian sabu dikirimkan dan diterima tersangka Dwi. Sedangkan, tersangka Siti Fatimah membeli sabu itu dari Dwi seharga Rp 600.000 kemudian akan dinikmati bertiga.
“Dari ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu seberat 0,53 gram, uang tunai Rp 600.000, serta 3 buah HP (OPPO, Xiaomi dann OPPO). Kedua janda ini, sebelumnya bekerja di pabrik garment dan beberapa waktu lalu pernah memakai sabu juga. Alasannya dengan memakai sabu maka bisa senang atau happy,” jelas AKP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Resnarkoba AKP AA Gede Oka dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono, dalam gelar perkara di Polres Salatiga, Senin (24/4/2019) siang.
Akibat ulahnya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, pengakuan tersangka Siti Fatimah dikatakan, bahwa dirinya membeli sabu dari tersangka Dwi seberat 0,50 gram seharga Rp 600.000. Uang pembelian ini hasil patungan bertiga, lalu tersangka Dwi yang mencarinya. Namun, belum sempat berpesta sabu, lebih dulu diringkus polisi.
“Saya dan Dwi, sudah lama tidak memakai sabu dan kali ini kangen ingin memakai lagi. Lalu, saya, Dwi dan Mujiyono patungan dan terkumpul uang Rp 600.000 membeli sabu dari Dwi, yang mendapatkan sabu dari temannya dengan cara transaksi melalui HP. Yang jelas, dengan memakai sabu, bisa senang atau happy,” tandas tersangka Siti yang diiyakan tersangka Dwi. (Heru Santoso)
Tinggalkan Balasan