HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Teman Sekolahnya, IA Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Terdakwa IA, ketika diperiksa oleh unit PPA Polres Magelang beberapa waktu lalu didampingi oleh Tim Satgas pendampingan anak dari BAPAS Magelang. 

MAGELANG, harian7.com – IA, (15) yang terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap WS, (13) yang merupakan teman sekolahnya di SMP divonis 8 (delapan) tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji pada, Selasa (6/9/2022) menyatakan terdakwa IA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Kapolres Cilacap Giat Safari Jumat, Ini Pesannya...

“Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama delapan tahun,” Ucapnya ketika menyampaikan putusan. 

Menurut keterangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain menghilangkan nyawa orang lain serta perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma agama. Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

Baca Juga:  Di Salatiga, Ada Bakso Pethel Cak Har Yang Rasanya Bikin Ketagihan

Majelis hakim juga menguraikan bahwa pembunuhan berencana tersebut dilakukan terdakwa pada tanggal 3 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah kebun kopi ikut wilayah kecamatan Grabag.

Adapun motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut berawal pada tanggal 2 Agustus 2022 ketika terdakwa IA melakukan pencurian sebuah telepon seluler milik korban WS.

Baca Juga:  Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Metro Ungkap Ribuan Kasus Narkoba dan Ringkus Para Tersangka

Sementara dari pihak keluarga korban melalui Kepala Desa Baleagung Nur Muhammad Sholikin menyatakan kecewa dengan putusan vonis tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Harapan kami tersangka bisa dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun karena ada unsur perencanaan pembunuhan dan dilakukan dengan keji,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!