HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diterbitkanya SE 05 tahun 2022, Faesal Musa’ad: “Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara”

Kepala Biro Umum Fesal Musa’ad.

JAKARTA,harian7.com – Dengan diterbitkanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musa’ad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:  DPP APSI Bantah Keras Klaim Munaslub DPW Jatim, Sebut Penetapan Ketum Baru Sebagai Tindakan Ilegal

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Baca Juga:  KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Masih Telusuri Data di Lapangan

Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga  suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Penyelamatan Korban KMP Tunu Pratama Jaya dari Tanah Suci

Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.(Yuan/SP)

Editor: Choerul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!