HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diterbitkanya SE 05 tahun 2022, Faesal Musa’ad: “Edaran Menag Tidak Melarang Azan dengan Pengeras Suara”

Kepala Biro Umum Fesal Musa’ad.

JAKARTA,harian7.com – Dengan diterbitkanya surat edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kepala Biro Umum Kementerian Agama Faesal Musa’ad memastikan edaran tersebut tidak melarang penggunaan pengeras suara untuk mengumandakan azan.

“Edaran Menag tidak melarang azan dengan pengeras suara,” tegas Faesal Musa’ad di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:  Warga Dusun Winong Cilacap Desak BBWSO Segera Tangani Abrasi Muara Sungai Serayu

“Menag justru mempersilakan penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan karena itu bagian dari syiar Islam,” sambungnya.

Menurutnya, dalam poin 3.b SE Menag jelas disebutkan bahwa pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar. Adapun volume suaranya, diatur sesuai kebutuhan dan maksimal 100 desibel (dB).

Baca Juga:  Dedikasi Untuk Hari Batik Nasional, Menteri AHY Luncurkan Batik Sekar Pace Bhumi untuk Jajaran Kementerian ATR/BPN

Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga  suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran

“Suara 100 dB itu sudah sangat keras sekali. Saya bahkan menduga, selama ini speaker di masjid dan musalla tidak sampai 100 dB volumenya. Jadi itu tidak masalah. Sila kumandangkan azan pada waktunya sebagai syiar agama,” tuturnya.

Baca Juga:  Pimpin Rapim di Sela-sela Kunker di Kota Bekasi, Menteri AHY Pastikan Seluruh Jajaran Menuntaskan Target-target Program

Faesal Musaad menilai kehadiran SE Menteri Agama ini sangat dibutuhkan dalam upaya menjaga harmoni di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.(Yuan/SP)

Editor: Choerul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!