Tekankan Empat Fungsi Pemerintahan Kepada Kepala Desa, Ini Penjelasan Sekjen Kemendagri
Editor : Shodiq
JAKARTA, harian7.com –Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan akan pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Suhajar dalam sambutannya pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir yang digelar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Jakarta, Selasa (8/11/2022)
Menurut Suhajar, fungsi pemerintahan tersebut ada empat yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan.
Dia mengatakan, fungsi pelayanan merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa. Fungsi pelayanan harus menghadirkan pelayanan yang berkeadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial ekonomi dan politik.
“Maka fungsi pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” kata Suhajar.
Suhajar menekankan, terkait fungsi pembangunan. Dia menekankan agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat.
Apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal.
“Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” ujarnya.
Untuk fungsi pemberdayaan, Suhajar berpendapat bahwa hal teesebut dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan. Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.
“Setelah pembangunan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” imbuhnya.
Selanjutnya Fungsi pemerintahan yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya. Jangan sampai, lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kegaduhan ini dinilai terjadi karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.
“Jadi empat fungsi itu, kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” tuturnya.
Namun demikian, dari empat fungsi pemerintahan ini, Suhajar menekankan bahwa sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan. Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan