DEPOK | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola hotel, apartemen, dan penginapan di wilayah Kota Depok.
Kegiatan yang berlangsung di Trans Hotel Cibubur, Kecamatan Cimanggis, pada Kamis (4/6/2026) ini dihadiri oleh 42 peserta dari berbagai pelaku usaha akomodasi. Acara tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Kantor Imigrasi dari beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor, Cianjur, dan Cirebon, sebagai bentuk dukungan terhadap integrasi sistem pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa dinamika mobilitas global yang meningkat menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih adaptif, cepat, dan berbasis teknologi. Wilayah kerja Imigrasi Depok yang mencakup 11 kecamatan dan 63 kelurahan memiliki tingkat perputaran WNA yang cukup tinggi, baik untuk tujuan bekerja, berinvestasi, pendidikan, wisata, hingga alasan kemanusiaan.
“Pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi. Dibutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola hotel, apartemen, dan penginapan yang menjadi tempat tinggal sementara para WNA,” ujar Irvan di sela-sela kata sambutan.
Digitalisasi untuk Akurasi Data
Irvan menegaskan bahwa aplikasi APOA menjadi instrumen kunci dalam mempercepat proses pelaporan. Melalui sistem ini, data tamu asing yang menginap dapat langsung tersinkronisasi dengan basis data keimigrasian secara real-time. Hal ini memudahkan petugas dalam melakukan pemantauan dan verifikasi status keimigrasian setiap individu.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Depok tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, dan masyarakat harus terus diperkuat,” katanya.
Dalam sesi sosialisasi, para peserta mendapatkan bimbingan teknis mengenai kewajiban pelaporan, tata cara penggunaan aplikasi, serta peran strategis mereka dalam mencegah potensi penyalahgunaan visa atau izin tinggal oleh oknum WNA. Peserta juga diberi ruang untuk berdiskusi terkait kendala teknis yang sering dihadapi saat melakukan pelaporan.
Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Pelayanan
Irvan mengingatkan bahwa sejumlah kasus pelanggaran keimigrasian di berbagai daerah menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Namun, ia juga menekankan bahwa pengawasan ketat tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan terhadap WNA yang datang secara sah dan memberikan kontribusi positif bagi daerah.
“Keberhasilan pengawasan sangat bergantung pada kecepatan dan akurasi informasi. Kami berharap seluruh peserta dapat menerapkan pelaporan secara konsisten sehingga koordinasi antara Imigrasi dan pengelola akomodasi berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital, Kantor Imigrasi Depok optimistis dapat menciptakan ekosistem keimigrasian yang efektif, transparan, dan terukur. Langkah ini diharapkan dapat mendukung stabilitas keamanan daerah sekaligus menjaga iklim investasi, pendidikan, dan pariwisata yang sehat di Kota Depok.









Tinggalkan Balasan