Redaksi
SEMARANG | HARIAN7.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mantan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman hukuman penjara 7 tahun dalam kasus peras anak buah Rp 568 juta. Selain itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 568 juta.
Tuntutan yang dibacakan JPU dari KPK, Hidayat Nurudin menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Aulia Rahman berupa pidana penjara selama 7 tahun. JPU menilai Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sadmoko.
“Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf E juncto Pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (29/09/2026).
Selain itu, JPU juga menuntut Syamsul membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 568 juta kepada terdakwa Syamsul Aulia Rachman dengan memperhitungkan uang yang telah dilakukan penyitaan, dan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucapnya.
JPU menjelaskan, tuntutan itu didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati Cilacap yang dipilih langsung oleh masyarakat. Menurut jaksa, jabatan itu membuat Syamsul memiliki kepercayaan publik serta kewenangan dalam pemerintahan daerah.
“Untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintah Kabupaten Cilacap atau jabatan publik lainnya dari kemungkinan dijalankan oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.
Ia mengungkapkan, hal yang meringankan yakni Syamsul belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan yakni Saymsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit pembuktian,” ucapnya.
Sementara, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 4 tahun penjara. Hukumannya itu lebih rendah dari tuntutan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadmoko dan Radono berupa pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU dari KPK, Octavianta di Pengadilan Tipikor, Selasa (29/09/2026).
JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU menyatakan Sadmoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Syamsul.
“Sebagaimana diatur dalam UU Pidana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan yakni Sadmoko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terus terang mengakui perbuatannya, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota,” jelasnya.
Kenapa Tuntutan mantan Sekda Lebih Rendah?
JPU KPK, Hidayat Nurdin, pun menjelaskan status Sadmoko sebagai saksi mahkota menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan, sehingga ia dituntut hukuman minimal, lebih rendah dari Syamsul yang dituntut 7 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 568 juta.
“Itu terkait dengan saksi mahkota dan salah satu reward-nya itu terkait dengan tuntutan pidananya itu akan berbeda,” ungkapnya.
Hidayat juga menjelaskan, pembuktian keterkaitan perkara Syamsul dengan Sadmoko tak hanya berdasarkan keterangan Sadmoko. Keterangan Sadmoko juga dinilai sesuai dengan keterangan Asisten Pemkab hingga para kepala OPD di Pemkab Cilacap.
“Dari keterangan saksi Sadmoko, kemudian saksi Ferry, dan saksi-saksi para kepala OPD serta para asisten. Itu kalau kita ambil kesimpulan sangat bersesuaian. Kemudian didukung dengan ahli dari ahli manajemen itu sendiri juga telah kita periksa dan mendukung untuk pembuktian ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono memeras beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) bagi Forkopimda.
Sementara untuk total uang yang berhasil dikumpulkan dari para kepala OPD disebut mencapai Rp 568 juta. Dana itu dihimpun melalui sejumlah pejabat sebelum akhirnya terkumpul di Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ferry Adhi Dharma. (*)









Tinggalkan Balasan