Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial E.E. alias K. (25) nekat menikam seorang laki-laki berinisial A.K.A. hingga tewas di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Peristiwa nahas tersebut bermula saat pelaku memergoki korban berada di dalam kamar mandi kos istrinya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Wiratama, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa E.E. kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada kematian.

“Kejadian berlangsung di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Tayu pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan kemudian meninggal dunia,” ungkap Kompol Dika dalam Konferensi Pers di Aula Sanika Satwada Polresta Pati, Selasa (29/9/2026).

Menurut penjelasan kepolisian, insiden bermula saat tersangka yang berdomisili di Guntur, Kabupaten Demak, berangkat dari rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Tujuannya adalah menjemput sang istri, V.D., di tempat kosnya di Tayu untuk diajak pulang.

Tiba di lokasi sekitar pukul 03.55 WIB, tersangka mengetuk pintu kamar. Setelah pintu dibuka oleh istrinya, tersangka berniat menumpang buang air kecil. Namun, alangkah terkejutnya tersangka ketika mendapati seorang laki-laki tak dikenal (korban A.K.A.) sedang berada di dalam kamar mandi.

Tersangka yang emosi langsung mencecar keberadaan korban di kamar kos istrinya. Situasi memanas dengan cepat. Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau lipat yang berada di area dapur kos.

“Istri tersangka sebenarnya sempat berusaha menengahi dan meminta supaya suaminya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, tersangka yang sudah kalap langsung menusukkan pisau lipat tersebut satu kali ke paha kiri bagian depan korban,” jelas Kompol Dika.

Akibat tusukan itu, korban mengalami pendarahan hebat. Menyadari fatalnya tindakan tersebut, tersangka dibantu istrinya langsung membawa korban menuju RS Keluarga Sehat Hospital (KSH) Tayu menggunakan sepeda motor. Nahas, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bukti utama berupa sebilah pisau lipat stainless steel bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter yang masih menyisakan bercak darah.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian korban dan tersangka, sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk membawa korban ke rumah sakit, serta sebuah flash drive berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk rekaman CCTV yang sangat krusial dalam mengungkap rangkaian kejadian ini,” tambah Dika.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya A.B. selaku saksi pelapor dan pemilik kos, V.D. selaku istri tersangka, serta saksi-saksi lain di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati dan kecewa tersangka setelah mendapati ada laki-laki lain di kamar kos istrinya. Meski demikian, kami masih terus mendalami seluruh fakta yang ada,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka E.E. alias K. kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.