Laporan: Muhamad Nuraeni
SEMARANG, HARIAN7.COM – Ada perbedaan menarik dalam tuntutan perkara dugaan korupsi di PD BPR Bank Salatiga.
Dari empat terdakwa, jaksa justru menuntut terdakwa yang berstatus debitur dengan hukuman penjara paling tinggi.
Terdakwa RAP dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga, DS, dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga, Siti Eka Setyanti, S.H. dan Wulan Puspa Nugraha, S.H., dalam sidang di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Semarang, Senin (28/9/2026).
RAP tak hanya dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3.036.304.993.
Nominal uang pengganti tersebut sama dengan nilai kerugian keuangan negara/daerah yang disebut dalam perkara.
Tiga terdakwa lainnya
Selain RAP dan DS, perkara ini juga menyeret WHW, Kepala Subbagian Sales merangkap Account Officer (AO), serta SCS, Analis Kredit pada PD BPR Bank Salatiga.
Keduanya sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.
Dengan begitu, tuntutan jaksa terhadap empat terdakwa adalah:
DS: 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
WHW: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
SCS: 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
RAP: 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3,036 miliar.
Jaksa juga meminta keempat terdakwa tetap ditahan.
Kerugian Rp3,03 miliar
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) atas nama RAP pada periode 2020 hingga 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, pemberian fasilitas tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp3.036.304.993.
Perhitungan kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pemberian Fasilitas Kredit kepada RAP Tahun 2020 sampai 2023 pada Perumda BPR Bank Salatiga dan instansi terkait lainnya.
Laporan tersebut bernomor 71/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Untuk RAP, jaksa meminta uang pengganti dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Apabila RAP tidak memiliki harta benda yang cukup, jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara untuk denda, jaksa memberikan ketentuan pengganti berupa penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses persidangan. Putusan akhir perkara berada pada majelis hakim.









Tinggalkan Balasan