UNGARAN, HARIAN7. COM – Sebanyak 140 desa di Kabupaten Semarang bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Namun, peta politik tingkat desa dipastikan berubah drastis setelah 38 kepala desa petahana (incumbent) dipastikan gugur atau tidak bisa mencalonkan diri kembali. Selain karena masa jabatan periode yang telah habis, beberapa di antaranya dipicu oleh faktor kesehatan seperti menderita stroke.

Tahapan pesta demokrasi tingkat desa ini kini mulai bergulir. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang mencatat, dari total 140 desa yang menyelenggarakan Pilkades, hanya 102 kepala desa petahana yang masih memiliki peluang untuk maju kembali bertanding.

Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Suyana, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Aris Suwanto, menjelaskan bahwa proses awal saat ini sudah memasuki tahapan krusial di tingkat bawah. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing wilayah pun mulai bergerak membentuk kepanitiaan.

Baca Juga:

“Untuk kali ini baru ke tahapan pembentukan panitia desa dari BPD.Sesuai ketentuan regulasi PP 16 2026 pasal 39 ayat 2a dan 2b.
Bahwa AMJ 140 Kades berakhir di tgl 5 Maret 2027 maka proses tahapan Pilkades dimulai 6 bulan sebelum masa AMJ (Akhir Masa Jabatan),” ujar Aris Suwanto saat ditemui di kantor Dispermasdes Ungaran, Rabu (16/9/2026) siang.

Landasan Regulasi PP Nomor 16 Tahun 2026

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 ini secara sah mengacu pada regulasi pusat yang baru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang resmi ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 ini secara otomatis mencabut dan menggantikan tiga aturan pendahulunya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2015, dan PP Nomor 11 Tahun 2019 demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan regulasi anyar tersebut, terdapat sejumlah Pokok Pengaturan Utama yang membawa perubahan signifikan di tingkat desa diantaranya,Masa Jabatan Kepala Desa: Ditetapkan menjadi 8 tahun untuk satu periode dengan pembatasan maksimal 2 periode jabatan (total 16 tahun).

Kondisi Petahana dan Dinamika Hukum Daerah

Aris mengungkapkan bahwa Mayoritas dari 38 petahana di Kabupaten Semarang tidak bisa ikut kontestasi kembali karena batasan regulasi masa jabatan tersebut. Faktor habisnya periode jabatan membuat para kepala desa tersebut harus merelakan kursinya diperebutkan oleh figur baru.

Di sisi lain, Aris memaparkan bahwa ada tiga incumbent yang dipastikan absen dari panggung politik desa akibat mengalami sakit permanen seperti stroke, sementara kondisi petahana di wilayah lainnya sejauh ini terpantau aman.

Terkait regulasi kedinasan di daerah, Dispermasdes menegaskan tidak ada kekosongan hukum selama masa transisi ke PP yang baru ini.

Meskipun aturan baru mengamanatkan penggunaan PP secara ketat, aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) dinyatakan masih sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

“Berdasarkan amanat Pasal 186, Pilkades serentak pertama kali ini wajib menggunakan PP. Mengenai Perda dan Perbup, kita masih menggunakan produk hukum yang lama selama isinya tidak bertentangan dengan PP yang baru, karena aturan lama tersebut belum dicabut,” jelas Aris secara normatif.

Harapan dan Imbauan Kamtibmas

Pihak dinas mewanti-wanti agar seluruh elemen masyarakat, panitia, maupun calon peserta tetap menjaga kondusivitas wilayah.

Potensi konflik sekecil apa pun tetap diantisipasi oleh Pemkab Semarang bersama jajaran kepolisian setempat agar tidak membesar selama proses transisi kepemimpinan desa bergulir.

Di akhir penjelasannya, Aris mengajak seluruh masyarakat untuk menyukseskan gelaran ini dengan penuh kedamaian. Ia mengimbau agar semangat gotong royong kerakyatan tetap menyala demi mewujudkan kemajuan desa tanpa harus mengorbankan kerukunan antarwarga.

Daftar 38 Desa yang Dipastikan Dipimpin Wajah Baru (AMJ Maret 2027):

Kecamatan Ambarawa: Desa Berjalan

Kecamatan Bancak: Desa Pucung, Desa Rejosari, Desa Wonokerto

Kecamatan Bandungan: Desa Candi

Kecamatan Banyubiru: Desa Rowoboni, Desa Tegaron, Desa Wirogomo

Kecamatan Bawen: Desa PoncorusoKecamatan Bergas: Desa Gebugan

Kecamatan Bringin: Desa Banding, Desa Kalikurmo, Desa Rembes, Desa Truko

Kecamatan Getasan: Desa Sumogawe

Kecamatan Jambu: Desa Rejosari

Kecamatan Kaliwungu: Desa Pager, Desa Papringan

Kecamatan Pabelan: Desa Kauman Lor, Desa Terban, Desa Tukang

Kecamatan Pringapus: Desa Jatirunggo, Desa Klepu, Desa Wonorejo

Kecamatan Sumowono: Desa Kemitir, Desa Keseneng, Desa Sumowono

Kecamatan Suruh: Desa Medayu

Kecamatan Susukan: Desa Badran

Kecamatan Tengaran: Desa Barukan, Desa Bener, Desa Sugihan

Kecamatan Tuntang: Desa Lopait, Desa Sraten, Desa Tlogo, Desa Watu Agung

Kecamatan Ungaran Barat: Desa Lerep

Kecamatan Ungaran Timur: Desa Leyangan(*)