Editor: Shodiq

SEMARANG, HARIAN7. COM– Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Luthfi mengaku prihatin dan menegaskan bahwa Pemprov Jateng telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi korupsi.

“Kami menunggu keterangan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya sangat prihatin dan menyesal atas peristiwa ini,” ujar Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).

Luthfi membeberkan bahwa pencegahan korupsi di lingkungan kepala daerah Jawa Tengah sudah dilakukan secara intensif.

Mulai dari retret, pendidikan antikorupsi bersama Korsupgah KPK, hingga penandatanganan pakta integritas. Bahkan, peringatan terus diberikan secara berkala pasca-adanya kasus serupa di wilayah lain.

“Sudah sampai nyinyir kami mengingatkan. Setelah ada OTT (di tempat lain) kami juga kumpulkan lagi dan beri peringatan,” kata Luthfi.

Terkait dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret Anom Widiyantoro, Luthfi meminta publik menunggu penjelasan resmi KPK. Ia memastikan bahwa Pemprov Jateng sendiri telah menerapkan sistem merit yang bersih dan bebas dari praktik pungutan dalam pengisian jabatan.

“Sistem merit ini sudah berjalan, termasuk di lingkungan BUMD dan BLUD. Jabatan itu amanah. Saya tambahkan prinsip no titip-titip, no jastip. Kalau ada pelanggaran, saya sendiri yang akan menindak,” tegasnya.

Luthfi mengimbau seluruh pejabat publik dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.

Menurutnya, seorang pemimpin hanya boleh mengambil tanggung jawab, bukan mengambil uang yang bukan haknya.Mengenai roda pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Pemprov Jateng kini tengah menunggu keputusan hukum resmi dari KPK untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Tim pendampingan juga telah disiapkan agar pelayanan publik di Pemalang tetap berjalan normal.

“Penunjukan Plt menunggu keterangan resmi KPK. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” pungkas Luthfi. (*)