Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama penyampaian aspirasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polresta Pati menggelar Apel Kesiapan Pelayanan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Apel gabungan ini dilaksanakan di halaman Kodim 0718/Pati, Senin (27/7/2026).

Kegiatan apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Pati, Kompol Dwi Atma Yofi Wirabrata, yang hadir mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi. Apel yang dimulai pukul 11.00 WIB ini melibatkan kekuatan penuh sebanyak 888 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, serta instansi terkait lainnya.

Dalam arahannya, Kompol Dwi menegaskan bahwa apel ini merupakan bentuk kesiapan nyata aparat gabungan dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada seluruh masyarakat baik kepada peserta aksi maupun para pengguna jalan.

Ia menekankan bahwa setiap anggota harus memahami tugas dan tanggung jawabnya di lapangan. Penyampaian pendapat di muka umum, lanjutnya, adalah hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dihormati. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Seluruh personel yang bertugas agar melaksanakan pelayanan penyampaian pendapat sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kedepankan sikap humanis, profesional, serta mengutamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas,” tegas Kompol Dwi di hadapan ratusan personel gabungan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat tidak mudah terpancing provokasi. Komunikasi yang baik dengan koordinator lapangan aksi harus terus dijaga agar situasi tetap terkendali dari awal hingga akhir kegiatan.

Di sisi lain, Kompol Dwi juga memberikan imbauan tegas kepada para peserta aksi agar menyampaikan aspirasinya secara damai dan mematuhi koridor hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada tindakan anarkisme dalam penyampaian pendapat. Kami juga mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran ban di jalan serta tidak membawa senjata tajam. Ketentuan ini berlaku demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Kompol Dwi mengajak seluruh unsur yang terlibat mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat untuk terus menjaga sinergitas. Kolaborasi dan sikap saling menghormati diyakini menjadi kunci utama terciptanya ruang penyampaian pendapat yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pati.