UNGARAN,HARIAN7.COM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Semarang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Command Center Sekretariat Daerah, Kamis (18/6/2026) pagi. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suharnoto, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Semarang, Ngesti Nugraha. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa penyusunan DIK bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam mengakses data publik.

“Penyusunan ini justru memberikan kepastian mutu pelayanan publik, sekaligus melindungi informasi yang wajib dirahasiakan sesuai undang-undang,” ujar Suharnoto menyampaikan pesan Bupati.

Bimtek bertema “Penguatan Tata Kelola Informasi dengan Penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan” ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiadi, sebagai narasumber.

Setiadi mengingatkan bahwa pengklasifikasian informasi rahasia harus dilakukan secara ketat dan terbatas. Menurutnya, pembukaan informasi tertentu secara sembarangan dapat merugikan kepentingan publik dan negara.

Peserta bimtek dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara penyusunan DIK serta jenis dokumen yang wajib dirahasiakan. Salah satu contohnya adalah dokumen rahasia dagang yang jika bocor dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.

Selain Setiadi, acara ini juga menghadirkan Pranata Humas Muda Diskominfo Jawa Tengah, Agustina Tuti Nugraheni.

Kepala Diskominfo Kabupaten Semarang, Petrus Triyono, dalam laporannya menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan inovasi demi meningkatkan mutu pelayanan informasi publik yang optimal dan akuntabel.