Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Satreskrim Polresta Pati resmi menetapkan MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik ayah kandungnya sendiri. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pemuda tersebut kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati Jawa Tengah. Rumah milik M (61), yang tak lain adalah ayah kandung tersangka, mengalami kerusakan parah di bagian dapur akibat api yang sengaja disulut oleh MI.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh masalah keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI sempat meminta uang dalam jumlah besar kepada ayahnya sebelum kejadian.

“Tersangka meminta uang kepada ayahnya sebesar Rp5.500.000 dengan alasan untuk biaya acara tukar cincin. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban, tersangka tersulut emosi dan nekat melakukan pembakaran,” ujar AKP Sahlan.

MI diduga membakar bagian dapur rumah korban menggunakan korek api. Api dengan cepat menyambar dinding anyaman bambu (gedek) serta material mudah terbakar lainnya di sekitar lokasi. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan MI di rumahnya pada malam yang sama.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Sukolilo.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, MI terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati untuk memastikan kondisinya. Hasil tim medis menyatakan tersangka dalam keadaan sehat dan layak menjalani masa penahanan.

Pihak Polresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta hukum terkait.

Menutup keterangannya, AKP Sahlan mengimbau masyarakat luas agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik keluarga.

“Kami mengingatkan bahwa tindakan yang didasari emosi sesaat bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius. Jika masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan, silakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.