Laporan: Tambah Santoso
PATI | HARIAN7.COM – Diduga karena naik pitam permintaannya tidak dituruti, seorang pemuda berinisial MI (27) tega membakar rumah orang tua kandungnya sendiri, M (61). Peristiwa ini terjadi di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Sabtu (13/6/2026) malam sekira pukul 22.40 WIB.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga sengaja menyalakan api menggunakan korek di area dapur.
”Api kemudian menyambar anyaman bambu atau gedek di sekitar dapur, hingga menimbulkan kobaran api yang dengan cepat membesar,” ujar AKP Sahlan saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).
Kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat kobaran api membubung dari bagian belakang rumah korban. Saksi mata langsung berteriak meminta tolong kepada warga lain dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sukolilo langsung meluncur ke lokasi kejadian sembari berkoordinasi dengan Tim Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati. Bersama warga setempat, petugas bahu-membahu menjinakkan si jago merah. Setelah berjibaku beberapa saat, api akhirnya berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan proses pendinginan.
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, bagian dapur rumah beserta sejumlah perabotan hangus tak bersisa. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp100 juta.
Dari hasil interogasi dan keterangan saksi, aksi nekat MI dipicu oleh perselisihan keluarga. Pelaku diketahui berencana merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang. Sebelum kejadian, ia meminta sejumlah uang saku kepada sang ayah. Namun, karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, pelaku tersulut emosi hingga nekat membakar dapur rumah.
Polisi bergerak cepat merespons kejadian ini. Tidak butuh waktu lama setelah api padam, petugas langsung meringkus MI di kedalamannya tanpa perlawanan pada malam yang sama.
“Setelah mengumpulkan keterangan saksi, anggota bergerak cepat. Pada malam kejadian itu juga, MI berhasil kami amankan di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Sahlan.
Saat ini MI telah mendekam di sel tahanan Polsek Sukolilo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Menutup keterangannya, AKP Sahlan menyayangkan insiden ini dan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga.
”Setiap permasalahan dalam keluarga hendaknya diselesaikan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik. Jangan sampai emosi sesaat memicu tindakan yang merugikan materiil maupun berdampak hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta warga untuk selalu tanggap dan segera melaporkan segala potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat.









Tinggalkan Balasan