JAKARTA | HARIAN7.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi senjata negara melawan stunting dan memperbaiki kualitas generasi masa depan, justru terseret pusaran dugaan korupsi bernilai fantastis.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Kasus ini memantik pertanyaan besar. Bagaimana program yang dibangun dengan anggaran ratusan triliun rupiah bisa diduga disusupi kepentingan pribadi?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Padahal, program MBG yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 itu dibiayai langsung dari uang rakyat melalui APBN dengan nilai yang tidak main-main.
Tahun 2025, anggarannya mencapai Rp85,27 triliun. Tahun 2026 melonjak menjadi Rp268 triliun. Totalnya menembus Rp353 triliun.
Dengan dana sebesar itu, publik tentu berharap setiap rupiah benar-benar berubah menjadi makanan bergizi di meja anak-anak Indonesia. Namun yang terungkap justru dugaan praktik pengaturan mitra yang disebut dilakukan secara melawan hukum.
Menurut Kejagung, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG tidak seluruhnya memenuhi persyaratan. Bahkan sebagian disebut memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN sendiri.
“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Syarief.
Dugaan ini menjadi sorotan serius. Sebab, jika benar terjadi, maka program yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik justru berubah menjadi jalur istimewa bagi pihak-pihak tertentu untuk menikmati kucuran dana negara.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Lebih mencengangkan lagi, penyidik mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi itu di antaranya diduga dimiliki atau terkait dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tak berhenti di situ, ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang dilakukan secara melawan hukum.
Kasus ini menjadi ironi besar. Di tengah harapan masyarakat agar program MBG menjadi solusi bagi masalah gizi anak bangsa, justru muncul dugaan bahwa sebagian pihak menjadikan proyek raksasa tersebut sebagai ladang keuntungan pribadi.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar perkara ini hingga ke akar-akarnya. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya ratusan triliun rupiah uang negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional yang menyangkut masa depan jutaan anak Indonesia.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ZS)









Tinggalkan Balasan