Laporan : Indra|Kaperwil Jatim

KEDIRI | HARIAN7.COM – Program ketahanan pangan di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah dana penyertaan modal sekitar Rp 247.626.200 juta untuk BUMDes diketahui belum berjalan dan sempat mengendap di rekening karena persoalan legalitas.

Permasalahan itu mencuat saat Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM), Achmad Ulinuha pada Selasa, (19/05/2026) mendatangi Desa Manyaran dan melakukan dialog langsung dengan kepala desa, direktur BUMDes serta dua pendamping desa.

Dalam dialog tersebut, pihak desa menjelaskan, bahwa saat penganggaran dilakukan, legalitas BUMDes berupa AHU memang belum selesai, sehingga rekening BUMDes di Bank Jatim belum bisa digunakan.

“Kita ingin bergerak cepat, tapi regulasinya lama. Untuk pengurusan AHU saja beberapa kali diminta revisi,” ujar Ketua BUMDes dalam pertemuan itu.

Meski demikian, kondisi tersebut justru memunculkan pertanyaan soal kesiapan program sebelum penyertaan modal dilakukan. Sebab dana sudah lebih dulu dialokasikan, sementara syarat dasar kelembagaan belum tuntas.

Sementara, Ketua LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sekadar keterlambatan administrasi biasa. Menurutnya, ada persoalan tata kelola, perencanaan, hingga lemahnya pengawasan yang harus dievaluasi.

“Kalau dari awal AHU belum selesai, rekening belum bisa dipakai, lalu kenapa penyertaan modal sudah dilakukan? Ini menunjukkan perencanaan program belum matang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran birokrasi dan pengawasan dari instansi terkait. Menurutnya, desa tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri menghadapi program yang nilainya ratusan juta rupiah tanpa pendampingan yang jelas.

“Jangan sampai desa hanya didorong mengejar mandatory spending 20 persen ketahanan pangan, tetapi kesiapan kelembagaan dan regulasi diabaikan. Ketika muncul persoalan, akhirnya desa juga yang jadi sorotan,” ujarnya.

Achmad memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi agar ada evaluasi menyeluruh terhadap proses penganggaran dan pengawasan program ketahanan pangan desa.

“LSM FAAM DPC Nganjuk akan mengurai persoalan ini ke Dinas PMD Kabupaten Kediri dan juga ke Inspektorat sebagai lembaga pengawas APIP. Kami ingin ada evaluasi, jangan sampai pola seperti ini terjadi lagi di desa-desa lain,” katanya.

Menurutnya, penggunaan Dana Desa harus benar-benar memperhatikan kesiapan usaha, legalitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya fokus pada serapan anggaran.

“Dana desa itu uang negara. Harus ada kehati-hatian, pengawasan, dan tanggung jawab yang jelas dalam penggunaannya,” pungkasnya. (*)