Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Margorejo. Tak hanya menangkap dua pelaku pencurian, polisi juga membekuk dua orang penadah yang diduga terlibat dalam penjualan motor hasil curian melalui marketplace Facebook.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo, saat itu pergi ke sawah untuk membersihkan rumput dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario putih tahun 2013.

Karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati area tanaman tebu, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan persawahan. Namun ketika sedang bekerja, motor tersebut ternyata digondol pelaku.

“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati tanaman tebu. Saat korban sedang bekerja di sawah, kendaraan tersebut ternyata dibawa pelaku,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban didatangi seorang saksi berinisial M (40) yang menanyakan keberadaan motor tersebut. Setelah dicek ke lokasi parkir, kendaraan sudah hilang. Korban pun langsung melapor ke polisi.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Margorejo bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggunakan metode penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli motor melalui transaksi COD setelah kendaraan korban diketahui dipasarkan di marketplace Facebook.

“Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan melalui metode penyamaran dan transaksi COD terhadap sepeda motor yang dipasarkan melalui marketplace Facebook,” jelas Kapolsek.

Korban bersama rekannya, didampingi anggota polisi yang menyamar, kemudian bertemu dengan penjual motor di wilayah Trangkil. Saat nomor rangka dan nomor mesin dicek, motor tersebut dipastikan milik korban yang sebelumnya hilang di area persawahan.

Dari pengembangan kasus, polisi akhirnya menangkap para penadah di Desa Ketanen dan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Sementara dua pelaku utama pencurian dibekuk di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kamis (14/5/2026).

Dua pelaku pencurian yang diamankan yakni ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sedangkan dua penadah yang ditangkap masing-masing DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, serta S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Trangkil.

Kini seluruh pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario putih tanpa pelat nomor beserta STNK milik korban, uang hasil penjualan motor, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas AKP Dwi Kristiawan.