OPINI | HARIAN7.COM – Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan pengadaan laptop pendidikan memantik kritik dari berbagai kalangan. Selain ancaman pidana badan, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Sorotan tajam datang dari Lembaga ELBEHA Barometer melalui Sri Hartono. Ia menilai kasus tersebut berpotensi menimbulkan efek psikologis bagi generasi muda berkompeten yang selama ini diharapkan ikut membenahi tata kelola pemerintahan.
“Kasus ini bisa membuat banyak orang pintar takut masuk pemerintahan. Mereka yang sebenarnya punya kapasitas, pengalaman global, dan niat memperbaiki negara justru melihat risiko hukum yang sangat besar,” kata Sri Hartono, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, publik mengetahui bahwa sebagian besar kekayaan Nadiem telah dimiliki sebelum masuk kabinet. Karena itu, ia mempertanyakan arah penegakan hukum apabila seseorang belum terbukti menikmati aliran dana secara pribadi namun tetap menghadapi tuntutan sangat berat.
“Bukan hanya ancaman penjara, tetapi juga tuntutan pemiskinan lewat uang pengganti hingga triliunan rupiah. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di masyarakat,” ujarnya.
Sri menilai fenomena tersebut menjadi ironi di tengah kebutuhan pemerintah terhadap sumber daya manusia berkualitas. Ia mencontohkan sosok profesional muda lulusan luar negeri yang sukses membangun perusahaan dan membuka lapangan pekerjaan, tetapi ketika masuk ke birokrasi justru terseret persoalan hukum.
“Nadiem dikenal sebagai figur muda, berasal dari keluarga terpandang, memahami hukum, lulusan universitas kelas dunia, lalu sukses membangun startup besar yang menyerap jutaan tenaga kerja. Ketika dipanggil negara untuk membantu pemerintahan, ujungnya malah menghadapi tuntutan berat seperti ini,” katanya.
Ia juga menyinggung kecenderungan munculnya kasus hukum yang menjerat tokoh profesional nonpartai setelah masuk lingkar pemerintahan. Kondisi itu, kata dia, dapat memunculkan sikap apatis di kalangan generasi muda.
“Yang saya khawatirkan, anak-anak muda pintar akhirnya malas berurusan dengan pemerintahan. Kalau itu terjadi, masa depan birokrasi kita bisa suram. Pertanyaannya, nanti pemerintahan akan diisi oleh orang-orang seperti apa?” ucap Sri.
Meski demikian, Sri Hartono menegaskan proses hukum tetap harus dihormati dan asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Bang Nur)









Tinggalkan Balasan