Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Warga tak perlu buru-buru panik gara-gara isu larangan penggunaan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) yang ramai beredar di media sosial. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara memastikan fotokopi KTP-el hingga kini masih sah digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi.

Kepala Disdukcapil Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun termakan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Penggunaan fotokopi KTP itu aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Menurut Ferry, klarifikasi tersebut penting dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman massal di tengah masyarakat. Penjelasan itu juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ia menjelaskan, masyarakat masih dapat menggunakan KTP-el fisik maupun fotokopinya untuk keperluan verifikasi identitas, termasuk urusan administrasi dan perhotelan.

Meski demikian, pemerintah tetap terus mendorong penguatan sistem perlindungan data pribadi melalui pemanfaatan teknologi digital yang lebih aman.

Saat ini, Ditjen Dukcapil disebut telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data, baik instansi pemerintah maupun badan usaha swasta.

Beberapa metode verifikasi elektronik yang kini mulai diterapkan di antaranya penggunaan alat pembaca chip KTP-el, akses data terintegrasi, hingga verifikasi melalui pengenalan wajah serta identitas digital melalui ponsel pintar.

Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, dalam keterangan resminya juga memastikan penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan selama digunakan secara bertanggung jawab.

“Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi resmi, seperti check-in hotel dan lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Teguh.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga pengelola data kependudukan wajib menjaga kerahasiaan data masyarakat sesuai aturan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diharapkan tetap tenang dan dapat menjalankan berbagai urusan administrasi tanpa kebingungan soal legalitas fotokopi KTP-el.