Laporan: Tambah Santoso

JEPARA | HARIAN7.COM – Modus “nikah siri abal-abal” diduga dipakai seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, untuk memperdaya santriwati. Akibat ulahnya, pria berinisial IAJ (60) itu kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Jepara.

Kasus ini dibongkar jajaran Satreskrim Polres Jepara setelah keluarga korban curiga dengan isi chat WhatsApp yang ditemukan di ponsel korban. Dari situlah, dugaan hubungan tidak wajar antara tersangka dan korban mulai terkuak.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyebut, tersangka diduga menggunakan akal-akalan “pernikahan siri” supaya korban percaya sudah menjadi istri sah. Korban bahkan disebut diberi uang Rp100 ribu usai prosesi yang diduga hanya akting semata.

Dengan modal drama nikah siri itu, tersangka diduga leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali di lingkungan pondok pesantren. Polisi menyebut peristiwa pertama terjadi pada April 2025 di sebuah gudang ponpes.

“Kalau modusnya begini, bukan cuma melanggar hukum, tapi juga mencoreng dunia pendidikan dan keagamaan,” ujar salah satu sumber di lokasi konferensi pers.

Polisi kini menyita tiga handphone, flashdisk, pakaian korban hingga ijazah Madrasah Aliyah untuk kepentingan penyidikan. Tersangka sendiri resmi ditahan sejak 11 Mei 2026.

Sementara pihak Kemenag Jepara langsung bergerak cepat. Tersangka diberhentikan sebagai tenaga pengajar dan pondok pesantren terkait untuk sementara dilarang menerima santri baru sambil menunggu evaluasi total.

Kasus ini juga mendapat pendampingan dari DP3AP2KB Jepara untuk pemulihan psikologis korban. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan meminta masyarakat tidak takut melapor jika menemukan kasus serupa.